Pengawasan Masa Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Cikarang Barat.

- Redaktur

Rabu, 31 Januari 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) Cikarang Barat Besama sama dengan PPK mengoptimalkan pengawasan dengan menjalankan tahapan pemilu serta mengintensifkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan agar suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan aman dan lancar.

Supriyanto SH, Plt Ketua Panwascam Kecamatan Cikarang Barat menegaskan bahwa dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU No 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.hal tersebut disampaikan di Kantor Sekretariat Panwascam Perumahan Taman Aster Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa, 30/01/2024.

Masa Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 selama 75 Hari yang dimulai sejak 28 Nov 2023 hingga 10 Februari 2024 Tahapan kampanyenya sebagai berikut :
1. Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye, pemasangan APK, Media sosial, 28 November 2023-10 Februari 2024.

2. Kampanye Rapat Umum dan kampanye Iklan media Tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024.

Lebih lanjut Suprianto.SH menjelaskan, dengan berpegang pada Cegah Awasi Tindak Panwascam Cikarang Barat memberikan himbauan kepada partai peserta pemilu agar dalam berkampanye tidak melakukan pelanggaran sebagaimana diatur UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

Dengan demikian Panwascam Cikarang Barat sangat mengapresiasi bagi masyarakat yang ikut serta dalam pengawasan agar pelanggaran kampanye bisa diminimalisir.

Namun apabila masih ditemukan adanya pelanggaran dalam kampanye maka Panwascam akan melakukan tindakan berdasar pada Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye”, jelasnya.

Seperti halnya yang pernah terjadi Panwascam Cikarang Barat menggelar sidang sengketa cepat antara dua peserta pemilu mengenai pemasangan APK dengan hasil mediasi tercapai kesepakatan antara dua pihak.

Oleh sebab itu harapan Panwascam Cikarang Barat pada masa kampanye yang tersisa 10 hari lagi, semua peserta pemilu baik parpol maupun caleg tetap bisa menjaga diri dengan tetap menjaga ketertiban umum dan saling menghormati antar peserta pemilu dan mengikuti aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU, termasuk pada kampanye Rapat Umum yang untuk wilayah Cikarang Barat menurut SK KPU 375 ditetapkan di dua Titik Lokasi Kampanye yaitu di Lapangan Sepak Bola Telaga Asih dan Lapangan Sepak Bola Desa Cikedokan.

Sebagai penutup Plt Panwascam Cikarang Barat Supriyanto SH,
mengajak peran serta peserta pemilu maupun masyarakat luas menjelang akhir masa kampanye dan masuk hari tenang selama 3 hari tanggal 11,12,13 Februari 2024 untuk bersama – sama dengan Panwascam bersama PKD dan PTPS Se-kecamatan untuk menertibkan dan membersihkan APK APK yang terpasang selama masa kampanye agar terciptanya suasana yang nyaman tenang dan kondusif, pungkasnya.

Sementara itu, Rahmat Zd mewakili Ketua PPK Cikarang Barat, menyampaikan pelaksanaan tahapan pemilu yang dilakukan PPK bersama PPS saat ini yaitu melakukan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK.

Dirinya juga menerangkan (DPTb) Daftar Pemilih Tambahan yang memiliki hak pilih. DPTb juga sudah terdata dalam DPT.

Disebut sebagai DPTb, jika warga tersebut ingin pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain. cukup mengurus surat pindah suara memilih dengan mengisi form A5 di kelurahan atau desa. Kemudian pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa form tersebut.

Pemilih nantinya akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan”, terangnya.

Sementara itu Warga yang memilik hak pilih tapi belum terdata di DPT dan DPTb juga masih bisa memilih. Pemilih dengan kategori DPK atau Daftar Pemilih Khusus dengan membawa bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai dengan alamat KTP. Warga tersebut diperbolehkan mencoblos pada pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat”, jelasnya.

Kemudian untuk Pemilih khusus seperti pasien rawat inap rumah sakit, terpidana yang berada di rumah tahanan kepolisian sedang proses berjalan,” jelasnya”.

(NHS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sehari Setelah Puting Beliung, Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan Ke Warga Sirisirisi
Pemkab Tapteng Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan Bersama Kejari Sibolga
Perkuat Sinergi Pendidikan, Pemkab Toba Ikuti Program Jaksa Sahabat Pendidik
Sinergi Jaga Keutuhan NKRI, Wabup Tapteng Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI
Dinas Perikanan Kapuas Hulu Ikuti Rapat Pemutakhiran Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan Tahun 2026
Penanganan Banjir Mela, Pemkab Tapteng Fokus Normalisasi Aliran Sungai
Sekdakab Tapteng Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI
Pemkab Tapteng Pulihkan Fungsi Saluran Irigasi dan Normalisasi Sungai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Sehari Setelah Puting Beliung, Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan Ke Warga Sirisirisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Pemkab Tapteng Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan Bersama Kejari Sibolga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Perkuat Sinergi Pendidikan, Pemkab Toba Ikuti Program Jaksa Sahabat Pendidik

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Dinas Perikanan Kapuas Hulu Ikuti Rapat Pemutakhiran Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan Tahun 2026

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Penanganan Banjir Mela, Pemkab Tapteng Fokus Normalisasi Aliran Sungai

Berita Terbaru

Peristiwa

Seram !!! Kabel Listrik Semrawut di Kantor DPRD Kabupaten Toba

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:22 WIB