Humbahas, Sumut || Sangkakala7.tv
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Etika publik pejabat negara/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih memiliki kedudukan dan peranan yang penting sebagai pedoman berperilaku yang baik dalam menjalankan tugasnya.
Terkait perjalanan ke luar negeri oleh Bupati Humbang Hasundutan selama 9 hari menjadi gunjingan masyarakat.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka terdapat permasalahan hukum, yaitu bagaimana pedoman dan mekanisme bagi pimpinan daerah yaitu Kepala Daerah, melakukan perjalanan ke luar negeri ?
Dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, Pasal 57 ayat 3 Tentang Pemerintahan Daerah, tertuang :
Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
Masyarakat bertanya-tanya, apakah Kepala Daerah ke Luar Negeri tak perlu di tunjuk PLH Bupati ?
Lambok Situmeang warga masyarakat Humbang Hasundutan mengatakan, Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Artinya kita memilih pasangan tidak secara terpisah, satu kesatuan yang utuh, pembagian tugas dan kewenangan kepala dan wakil kepala daerah sangat jelas.
Maksudnya, pembagian kewenangan antara kepala dan wakil kepala daerah sudah jelas disebutkan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah.
Jadi, Kalau ada yang bilang tidak jelas, itu berarti tidak paham atau belum membaca UU, semua sudah diatur, termasuk anggaran operasionalnya.
Tujuan demokrasi kita menentukan memilih pasangan paket Bupati dan Wakil Bupati, bukan kah untuk menghindari perilaku yang tak normal seperti yang di lakukan Bupati Humbahas saat ini.
Untuk menghindari status qou, maka entah tanpa alasan yg jelas pun kepergian nya Bupati meninggalkan Humbahas, sesegera itulah wakil ambil alih Pemerintahan menghindari status qou.
Dari informasi yang di kutip dari www.hariansib.com, pada Rabu, 08 Mei 2024, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, SE Kunker ke Luar Negeri 9 Hari, tidak ada Plh Bupati yang di tunjuk Bupati Humbahas.
Kadis Kominfo Batara Siregar ketika dikonfirmasi harianSIB.com, pada Senin (06/05/2024) lalu terkait kepergian bupati ke luar negeri tersebut mengaku tidak mengetahuinya.
“Tidak semua informasi terkait kegiatan bupati harus dia ketahui, termasuk kunjungan bupati ke luar negeri tersebut,” katanya.
“Kita tanya pun. Kalian pun konfirmasi sudah di luar jam kerja, untuk bertanya ke teman-teman juga jadi terbatas,” jelas Batara sembari mengatakan, ada aturan jam kerja mereka untuk menjawab wartawan. Padahal saat dia dikonfirmasi, masih menunjukkan pukul 17.23 WIB.
“Kalau struktur informasi, tidak semua harus melalui Dinas Kominfo, karena di setiap dinas atau OPD ada dibentuk cabangnya yang mengurusi informasi,”jelas Batara.
Menurut informasi dikabarkan bepergian atau kunjungan kerja Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE ke luar negeri selama 9 hari, terhitung mulai tanggal 2 – 10 Mei 2024.
Kepergian Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE disebut-sebut untuk mengikuti Forum Bisnis dan Studi Tiru Internasional ke negara Belanda, Belgia dan Prancis bersama sejumlah bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Manullang, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (07/05/2024) via WhatsApp nya mengaku tidak mengetahui siapa Plh Bupati Humbahas yang ditunjuk Dosmar Banjarnahor selama tugas di luar negeri.
“Kepergian Bupati ke luar negeri dalam rangka mengikuti Forum Bisnis dan Studi Tiru Internasional ke Negara Eropa,” kata dia,
“Anggaran yang digunakan untuk perjalanan dinas luar negeri Bupati bersumber dari dana APBD Kabupaten Humbahas,” tambahnya.
“Namun untuk istri bupati menggunakan biaya pribadi, kalau tidak salah, mulai tanggal 2-10 Mei 2024, dalam rangka studi tiru. Lebih jelasnya tanyakan ke Kabag Protokol,” jelas Jaulim.
Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan ketika dikonfirmasi harianSIB.com mengaku tidak mengetahui keberadaan Bupati, tidak mengetahui kalau saat ini Bupati sedang kunker ke luar negeri.
“Saya tidak tahu kalau Bupati sedang di luar negeri. Tapi kalau memang benar Bupati ke luar negeri, seharusnya ada Plh Bupati yang ditunjuk bupati. Sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku, apabila bupati berhalangan atau bupati sedang melaksanakan tugas dinas di luar daerah, yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati itu adalah Wakil Bupati,” kata Oloan.
“Penghunjukan Plh Bupati merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, Contoh kecilnya masalah surat menyurat dan administasi lainnya,” jelasnya.
” Selama Bupati berada di luar negeri, berarti tidak ada proses surat menyurat terkait urusan pemerintahan yang harus melibatkan kepala daerah,itulah perlunya ada Plh Bupati. Apabila ada urusan pemerintahan yang sangat mendesak, Plh Bupati bisa mengambil alihnya dengan tetap berpatokan ke aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.
(KB-061)










