Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan Pencalonan Peserta Perseorangan Pada Pilkada Serentak 2024

- Redaktur

Jumat, 10 Mei 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sosialisasikan pelaksanaan pencalonan peserta perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak tahun ini, dalam acara dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, unsur Forkopimda, Bakesbangpol, di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, pada Kamis, (09/05/2024).

Pj Bupati Dani Ramdan dalam sambutannya menyampaikan, pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakilnya ini diharapkan dapat menjadi alternatif memilih sosok calon pemimpin di Kabupaten Bekasi. Selain itu, ini menunjukkan keran demokrasi elektoral di Kabupaten Bekasi sudah berjalan di masyarakat.

“Nanti masyarakat bisa dapat pilihan (calon) yang beragam. Ada yang diusung oleh partai, ada yang independen. Sehingga demokrasi kita semakin terbuka,” ungkapnya usai memberikan sambutan.

Dalam proses Pilkada Kabupaten Bekasi, Pj Bupati Dani Ramdan mengajak penyelenggara, calon, maupun partai politik pendukung untuk bisa menjalankannya sesuai aturan, serta menjaga integritas dan akuntabilitas.

Dani optimistis Pilkada Kabupaten Bekasi bisa berjalan kondusif apabila integritas dan akuntabilitasnya dijaga dengan baik.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan tahapan penerimaan berkas persyaratan calon peserta pilkada kategori perseorangan atau independen telah dimulai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah membuka pendaftaran proses dukungan calon perseorangan sejak tanggal 5 sampai 11 Mei 2024. Karena itu dalam kesempatan ini kami sampaikan juga kepada berbagai perwakilan organisasi,” kata Ridho.

Ia menjelaskan secara umum persyaratan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan ini masih sama dengan penyelenggaraan pilkada 2019 lalu hanya ada sedikit pembeda yakni pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) identitas pendukung.

Pilkada 2019 menggunakan skema survei dengan pola sampel atau tidak semua berkas dukungan diperiksa, tahun ini seluruh berkas dimaksud wajib melewati proses coklit.

Lanjut Ali Rido, pasangan bakal calon peserta pilkada jalur perseorangan juga diwajibkan memenuhi jumlah dukungan minimal 143.014 identitas pendukung yang menjadi bagian dari total 2.200.209 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah itu, ungkapnya.

(ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Lepas Kontingen MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara
Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Keuangan Partai Politik
BUPATI HUMBAHAS TERIMA AUDIENSI UPT SAMSAT DOLOKSANGGUL
Ancaman Megathrust Dimaknai Sebagai Pengingat Pentingnya Kesiapan Data Kependudukan
Bupati Tapteng Terima penghargaan dari Kementerian Hukum
Dinkes Tapteng Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Administrasi bagi Calon Pegawai BLUD
Atasi Macet dan Banjir, Pemkab Bekasi Minta Bantuan Pemerintah Pusat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:36 WIB

Bupati Humbahas Lepas Kontingen MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:37 WIB

Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:24 WIB

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Keuangan Partai Politik

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:59 WIB

BUPATI HUMBAHAS TERIMA AUDIENSI UPT SAMSAT DOLOKSANGGUL

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ancaman Megathrust Dimaknai Sebagai Pengingat Pentingnya Kesiapan Data Kependudukan

Berita Terbaru