Ket foto : Rapat Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pembentukan Daerah Kabupaten Tapteng dengan DPR RI. (Sangkakala7.tv/Dinas Kominfo Tapteng)
JAKARTA || Sangkakala7.tv
Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, didampingi Kabag Hukum Setdakab Tapteng, Fredy Hanjani Sitompul, menghadiri rapat Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pembentukan Daerah Kabupaten Tapteng dengan DPR RI.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di ruang rapat Komisi II (KK.III) Gedung Nusantara DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meminta masukan dan saran dari para Kepala Daerah terkait pembahasan DIM 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
Dihadapan Anggota Komisi 2 DPR RI, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, memberikan beberapa masukan diantaranya, tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tapteng. Sementara berdasarkan Perda Tapteng Nomor 19 Tahun 2007, hari jadi Kabupaten Tapteng adalah pada tanggal 24 Agustus 1945.
“Diperingati dan setiap tahunnya dirayakan. Sehingga kiranya ini nanti berkenan untuk dapat di masukkan dalam Subtansi Undang-undang,” mohonnya.
Masukan yang kedua, Sugeng menyampaikan sengketa pada batas wilayah dengan kota Sibolga, dimana Pulau Poncan masuk RT/RW Tapteng. Sementara Sibolga juga memasukkan dalam RT/RW nya. Sugeng berharap, melalui Undang-undang dapat diselesaikan. Untuk tapal batas dengan Kabupaten Tapanuli Selatan sudah diselesaikan.
Terkait Pasal 5 Huruf C tentang karakteristik Kabupaten Tapteng, Sugeng menegaskan Tapteng itu memang terdiri dari beberapa suku bangsa yang mendiami dan tidak ada yang khas. Semua membentuk budaya yaitu budaya Pesisir. Budaya Pesisir ini didukung bahasa Melayu dialeg Sorkam.
“Itulah bahasa di Tapteng, bahasa Melayu dialeg Sorkam. Melalui beberapa langkah, kiranya ini menjadi karakteristik Tapteng di dalam undang-undang,” pungkasnya.
(ZATAM)








