Wisuda PAUD/TK Tidak Wajib Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

- Redaktur

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala7.tv
Di Duga PKG PAUD /TK tidak memahami surat edaran untuk kegiatan tidak wajib wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Terbit di media pihak Orang tua murid keberatan atas pengutipan Wisuda TK/PAUD sebesar Rp.327.000, yang di rencanakan untuk biaya wisuda di lapangan Kantor Camat Pollung,yang di rencanakan pada hari senin,10/06/2024.

Keberatan orang tua murid TK/PAUD seKecamatan Pollung di liput salah satu media online sehingga wartawan menghubungi melalui telpon Camat Pollung terkait kegiatan Wisuda TK/PAUD yang mengadakan pengutipan.

Camat Pollung ,Imron Banjarnahor menanggapi bahwa tidak mengetahui adanya pengutipan WisudaTK /PAUD usai di beritahukan wartawan, Selasa, 04/06/2024.

“Dan pihak kecamatan Pollung akan mengeluarkan surat edaran yang di tujukan ke pengelola TK/PAUD, itu saran kami,” ujar Imron.

“Mereka kan ada surat edaran tentang tidak dilarang tapi juga tidak di wajibkan,” tambahnya.

“Saran saya tidak usah di lakukan wisuda PAUD,wisuda itu tidak wajib,”jelasnya.

Kabid PAUD Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan,Rosita Gultom di temui di ruang kerjanya kepada wartawan mengatakan surat pemberitahuan dari pihak Kepala Sekolah TK/PAUD terkait wisuda PAUD tidak ada.

“Kami tidak setuju kalau membebankan kepada orang tua,sesuai surat edaran Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 421.9/1184/Pendidikan/V/2024 tentang Kegiatan tidak Wajib Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, yang di tandatangani Kadis Pendidikan ,Drs Jonny Gultom,” jelas Rosita Gultom.

Kabid PAUD Kabupaten Humbang Hasundutan,Rosita Gultom,langsung menelepon Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG ) Kecamatan Pollung,Y.Pasaribu menanyakan apakah ada pengutipan untuk wisuda PAUD.

Rosita Gultom berpesan kepada Ketua PKG Y.Pasaribu,sesuai surat edaran Dinas Pendidikan Kab Humbang Hasundutan, PAUD tidak wajib wisuda.

“Kalau sempat di kutip harus di kembalikan, jangan membebankan kepada orang tua sesuai surat edaran yang di keluarkan dinas pendidikan,”.tegas Rosita Gultom kepada Ketua PKG.

Jurnalis : Charles Sihombing
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Weleri Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD N 1 Penyangkringan
BNN Donggala Jemput Bola Berikan Penyuluhan Tentang Bahayanya Narkoba, Di SMP Negeri 5 Sirenja
Sosialisasi PAAREDI di SMA HKBP Doloksanggul, TP-PKK Humbahas Tekankan Pola Asuh Adaptif di Era Digital
Pemkab Humbang Hasundutan Edukasi Keuangan dan Budaya Menabung Sejak Dini bagi Siswa SMP
*Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Touna Edukasi Polisi Cilik di SDN 1 Ratolindo*
Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin : Pembangunan SDM Unggul Harus Dimulai dari Pendidikan Dasar dan Menengah
Guru Hebat, Taput Bermartabat! Dorong Digitalisasi Pembelajaran di Siborongborong
Bupati Hadiri Pensi dan Bazar MAN Humbahas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:30 WIB

Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Weleri Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD N 1 Penyangkringan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:46 WIB

BNN Donggala Jemput Bola Berikan Penyuluhan Tentang Bahayanya Narkoba, Di SMP Negeri 5 Sirenja

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:16 WIB

Sosialisasi PAAREDI di SMA HKBP Doloksanggul, TP-PKK Humbahas Tekankan Pola Asuh Adaptif di Era Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Edukasi Keuangan dan Budaya Menabung Sejak Dini bagi Siswa SMP

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:30 WIB

*Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Touna Edukasi Polisi Cilik di SDN 1 Ratolindo*

Berita Terbaru