Humbahas, Sumut || Sangkakala7.tv
Undang Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 menekankan agar tiap sekolah memiliki Ijin Operasional Sekolah.
Terlampir pada Berita Negara Republik Indonesia No 607.2014 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 36 Tahun 2014.
Mengingat dari pasal-pasal tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah bisa jadi ada beberapa sekolah di wilayah IX yang tidak mengurus izin operasional (Penyesuaian Izin).
Informasi yang di terima dari Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX tertanggal 05 Maret 2024 pernah menyurati beberapa Unit Sekolah agar penyesuaian Izin mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 36 tahun 2014.
Dalam surat Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX mengatakan, pengurusan Penyesuaian Izin selambat lambatnya tanggal 17 April 2024 dan apabila tidak mengajukan perpanjang izin (penyesuaian izin) maka sekolah tersebut akan di tutup.
Yang paling mengherankan, untuk tahun 2024 beberapa sekolah yang diduga belum mengajukan perpanjangan Izin masih menerima Siswa/I kelas I Tahun Ajaran 2024/2024.
Jurnalis : Charles Sihombing
Redaktur : Priyatna







