KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Stasiun Cibitung terpantau lengang dari penumpang pada hari ke tiga pemberlakuan STRP.
Serma Winarto sebagai Satgas PPKM Level 4 Koramil 05 Cibitung Bersama BKO Yon Armed 7/Gs menuturkan, Stasiun Cibitung terpantau sepi dari hari biasanya, sejak di berlakukan nya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV. “tutur Serma Winarto di Stasiun Cibitung, Wanasari Kabupaten Bekasi Jumat 30/7/2021).
Perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal di tentukan hingga 2 Agustus 2021 nanti.

Masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.
“Kalau syaratnya enggak terpenuhi, maka Kami akan melarang untuk menaiki kereta computer line “tegas Babinsa Winarto
Selain aturan pengetatan jaga jarak, pada masa PPKM level lV, setiap orang yang berada di stasiun dan KRL juga wajib menggunakan masker ganda dengan salah satunya adalah masker medis, atau menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94.
Masa sosialisasi sementara aturan ini akan berlangsung hingga waktu yang belum bisa di tentukan hal ini dilakukan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah, semoga Covid ini segera berakhir ,”harapan Winarto .
(Wiro)








