Agincourt Resources Dukung Aliran Sungai di Batang Toru Sebagai Kawasan Konservasi Perairan

- Redaktur

Jumat, 20 September 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPSEL, SUMUT || Sangkakala 7 Melestarikan ekosistem perairan, PT Agincourt Resources (PTAR) mendukung sungai-sungai yang ada di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan dijadikan sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP), melalui kearifan lokal lubuk larangan.

Sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, PTAR telah menebar 33.200 bibit ikan pada 2024, naik 16 persen dari tahun sebelumnya, di tujuh lubuk larangan di Kecamatan Batang Toru. Teranyar, pada September tahun ini, pengelola Tambang Emas Martabe tersebut melepas 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga di Desa Hapesong Lama, Batang Toru.

General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, mengatakan, sejak tahun 2022 perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe. Perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.

“Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada
Contribution Strategy perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis perusahaan,” ujar Rahmat, Jumat (20/9/2024).

Lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatra. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau, selama periode waktu tertentu. Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Selama tiga tahun terakhir ini, PTAR telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. Berbagai jenis ikan ditebar seperti, nila, mas, gurami, dan jurung yang dikenal langka. Melalui kearifan lokal lubuk larangan, PTAR mendapati populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir, yang menunjukkan bahwa lubuk larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

“Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat,” timpal Rahmat.

Selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa. Saat lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan.

Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, menuturkan, pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, dalam menjaga
kelestarian lingkungan, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

“Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, mengatakan, penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.

“Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lubuk larangan dapat tercapai secara optimal,” sebutnya.

Kearifan lokal lubuk larangan sangat berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan desa. Salah satunya lubuk larangan “Satahi” Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru. Hasil budi daya ikan yang dikelola kelompok ini telah meraup keuntungan mencapai puluhan juta per tahunnya. Hasil tersebut akan digunakan untuk membeli 1 unit ambulans.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Melayat ke Rumah Duka Op. Karina Tinambunan
PMI Bersama Hongkong Red Cross Serahkan 110 Paket Sekolah Untuk Siswa SMKN 1 Badiri
Presiden Prabowo Salurkan Hewan Kurban ke Kabupaten Bogor untuk Idul Adha 2026
BAZNAS Tangerang Salurkan Bantuan Kamar Wudhu Masjid Al Huda Hutanabolon, Wabup Tapteng Apresiasi
Pemkab Humbahas Melayat ke Rumah Duka Korban Hanyut di Parlilitan
Bupati Rudy Susmanto Takziah ke Rumah Duka Korban Longsor di Desa Petir Dramaga, Sampaikan Duka Mendalam
Wali Kota Bogor Takziah ke Rumah Korban Longsor di Pasirjaya, Sampaikan Duka Mendalam
Perkuat Soliditas, DPC Si Raja Oloan Humbahas Matangkan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:43 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Melayat ke Rumah Duka Op. Karina Tinambunan

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:26 WIB

PMI Bersama Hongkong Red Cross Serahkan 110 Paket Sekolah Untuk Siswa SMKN 1 Badiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:50 WIB

Presiden Prabowo Salurkan Hewan Kurban ke Kabupaten Bogor untuk Idul Adha 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:32 WIB

BAZNAS Tangerang Salurkan Bantuan Kamar Wudhu Masjid Al Huda Hutanabolon, Wabup Tapteng Apresiasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:30 WIB

Pemkab Humbahas Melayat ke Rumah Duka Korban Hanyut di Parlilitan

Berita Terbaru