LABUHANBATU UTARA, Sangkakala 7
SMAN 1 NA IX – X yang di Kepalai oleh Dhani Arri, M.Pd gelar Kegiatan Sosialisasi Pengenalan Dasar Jurnalistik dan UUD ITE di Aula SMAN 1 NA IX-X bersama Narasumber Evitor Lase selaku Redaktur Utama, dan Surya Dharma,S.T. Reporter TVRI, Senin, 23/09/2024.
Dhani Arri, M.Pd Kepala sekolah SMAN 1 NA IX-X pada saat pembukaan sosialisasi tersebut menyampaikan, ” Diadakannya sosialisasi ini agar siswa lebih memahami apa arti dari Jurnalistik dan UUD ITE, adapun tujuannya agar siswa-siswi bisa mengetahui dasar-dasar jurnalistik, supaya jangan sampai salah menyebarkan atau mungkin menyimpan hal-hal yang dapat menjerat/menyeret kita/selaku pengguan media sosial ke rana hukum.
Hal ini menjaga karena sebagian anak didik siswa pada saat ini sebagian besar sudah memiliki handphone atau mobile seluler, agar dapat menggunakannya sebaik mungkin, dan dapat membuat creator dengan konten hal yang positif.
Hal senada kepala sekolah mengatakan, apa bila kita salah menggunakan media sosial, maka hal ini sama dengan pribahasa dahulu bahwa “ mulut mu adalah harimaumu, tapi kalau sekarang jarimu adalah harimaumu salah sedikit jari kita mengetik bisa menerkam kita sendiri”.
Itulah penting nya agar anak didik kami bisa mengetahui tentang UUD ITE supaya tidak melakukan hal-hal yang menyalahi aturan, “jelasnya
Lanjut, Evitor Lase Redaktur Utama Selaku Narasumber menjelaskan, ” Dalam hal ini bahwasanya perlu kita ketahui dahulu apa itu jurnalistik, jurnalistik adalah kegiatan mengelola bahan berita, mulai dari peliputan, penulisan, penyuntingan, hingga penyebaran berita melalui media.

Tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara jelas dan membantu masyarakat dalam hal mengambil keputusan.
Dan untuk membuat berita atau karya tulis kita harus memiliki nilai berita harus mencakup Objektif (Berdasarkan fakta, tidak memihak), Aktual (Terbaru, Belum Basi), Luar Biasa (Besar, Aneh, Janggal, Tidak Umum), Penting (Pengaruh atau dampaknya bagi orang banyak), dan Jarak (familiaritas, kedekatan).
Sementara itu, Lase menyampaikan juga perlu kita ketahui adalah kita harus menjaga kode etik jurnalistik apa itu kode etik jurnalistik ?, yaitu adalah kumpulan profesi yang harus di patuhi oleh wartawan dalam menjalankan tugasnya dan apa tujuannya?, yaitu untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas jurnalistik serta memastikan bahwa wartawan bertanggungjawab dalam mencari dan menyajikan informasi.
Kemudian, Evitor Lase mengatakan, ” Ada Unsur – Unsur Yang Harus Di Gunakan Dalam Penulisan Berita Yaitu Dengan Menggunakan 5W + 1H Yaitu : What ( Apa ), Where ( Dimana), When ( Kapan ), Who ( Siapa), Why (Mengapa), How ( Bagaimana ), dengan memakai rumus ini sehingga terciptalah berita yang objektif dan akurat, ” tambahnya.
Sementara itu Surya Dharma, ST saat menyampaikan materi UU mejelaskan, UU ITE merupakan kepanjangan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan tersebut didefinisikan sebagai undang-undang yang mengatur sejumlah kegiatan informasi dan transaksi elektronik di dunia digital. Termasuk social media.
Sejumlah aturan yang tertulis di dalam UU ITE bertujuan untuk mengawasi dan melindungi aktivitas di internet. Lebih rincinya menjaga ruang digital agar bisa sehat, bersih, produktif, dan taat terhadap etika tertentu, Bersih dan sehat yang dimaksud dalam ruang lingkup UU ITE juga mencakup berbagai landasan hukum penggunaan teknologi. Dengan begitu, tindakan kejahatan online atau cyber crime bisa mempunyai dasar aturan yang sah.

Surya juga mengatakan Dasar hukum UU ITE dideskripsikan melalui asas dan tujuan pembentukannya, diatur melalui Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Secara garis besar agar bisa memanfaatkan teknologi ITE sesuai asas kepastian hukum, kehati-hatian, manfaat, netral teknologi, dan itikad baik.
Adapun UU ITE yang pertama kali dibentuk pada 2008 tersebut telah mengalami dua kali perubahan. Pertama, diubah lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Dan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023. Dilansir dari salinan lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 telah diteken Presiden pada 2 Januari 2024 ditanda tangani oleh presiden RI Joko Widodo, UU ITE mengatur berbagai hal agar pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik bisa mendapatkan kepastian hukum.
Dengan begitu, manfaat UU ITE yang paling utama adalah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna ruang digital, untuk meningkatkan rasa kepercayaan para pengguna teknologi. Setiap orang pun akhirnya bisa mengakses teknologi tersebut tanpa harus resah terhadap keamanan, misalnya dalam transaksi elektronik, UU ITE juga bermanfaat untuk mencegah berbagai kejahatan siber (cybercrime). Sejumlah aturan UU ITE mengatur tentang hal tersebut, misalnya tindakan penyadapan, penipuan, dan lain-lain.
Surya dharma juga menyebutkan, terdapat berbagai macam jenis kegiatan yang termasuk jenis pelanggaran UU ITE. antara lain, Pencemaran nama baik, Menyebarkan Gambar atau Video Asusila, Judi Online, Pengancaman dan Pemerasan, Ujaran Kebencian, Teror, Berita Hoax dan Penyadapan.
Pelanggar UU ITE bisa mendapatkan hukuman pidana penjara dan/atau denda tertentu, sesuai kasus yang telah dilanggarnya, dipidana penjara maksimal 6 tahun dan didenda paling besar satu miliar rupiah, Ketentuan ini berlaku bagi pelaku judi online, pencemar nama baik, penyebar informasi yang memuat asusila, penyebar berita hoax, pengancaman, dan pengujar kebencian, Adapun pelaku teror maupun ancaman bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal 2 miliar rupiah. Kemudian, kegiatan penyadapan dapat dipidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda terbanyak 800 juta rupiah. Ujarnya saat menutup materi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut sebelum sosialisasi berakhir tak lupa juga diadakan sesi foto bersama.
Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna








