Isu Politik Uang Sudah Mengkuatirkan Masyarakat Taput, Politik Uang Bukan Hanya Pelanggaran Biasa, Tetapi Akar Kejahatan Pemilu

- Redaktur

Jumat, 27 September 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siborongborong, Taput || Sangkakala 7
Alpa Simanjuntak Tokoh Masyarakat Tapanuli Utara saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024, Kamis 26/9/2024.

Tokoh Masyarakat Alpa Simanjuntak menegaskan, bahwa politik uang (money politik) bukan lagi tergolong suatu pelanggaran, melainkan suatu kejahatan pemilu. Menurutnya politik uang masih menjadi permasalahan serius dalam penyelenggaraan Pilkada dari tahun ke tahun.

“Karena biaya pemilu yang relatif besar, maka ada kecenderungan pasangan calon untuk menggunakan uang menyogok pemilih untuk memenangkan dirinya, hal ini bisa dikatakan adalah sebuah kejahatan pemilu, ” kata Alpa pada kegiatan Sosialisasi Tatap Muka kepada stakeholders dan masyarakat dalam rangka persiapan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024.

Alpa mengatakan, dikutip dari data yang dihimpun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari penyelenggaraan Pilkada dari tahun 2005 sampai penyelenggaraan pilkada serentak 2015, cendrung politik uang masih menjadi trend.

Praktik politik uang digunakan pasangan calon sebagai jalan pintas untuk memenangkan Pilkada.

“Tercatat lebih dari 350 Gubernur, Bupati dan Walikota yang terbukti bersalah dan menjalani di jeruji besi (hotel prodeo), ujarnya.

Lanjut Alpa, Pelanggaran tersebut mencontohkan praktik politik uang yang dilakukan saat Pilkada.
Menurut dia, banyak pasangan calon menggunakan cara tersebut lantaran biaya politik yang begitu besar sehingga pasangan calon dituntut untuk membeli suara pemilih dengan uang.

“Uang tersebut harus dibagi-bagi oleh pemilih atau yang bisa disebut money politik, dalam kata lain menyogok pemilih,” ungkapnya.

Alpa menilai trend politik uang yang terus meningkat sudah termasuk golongan kejahatan pemilu yang mempunyai dampak kepada yang memberi maupun penerimanya. Meskipun sudah ada aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang larangan politik uang.

“Sudah ada aturan hukum apabila politik uang tersebut dilakukan baik si pemberi ataupun si penerima. Dalam hal ini sudah ada sanksi yang tegas,” jelas Alpa.

Alpa berharap, pada penyelenggaraan pilkada serentak 2024 mendatang pemilih dapat menentukan calon bukan lagi karena imbalan atau iming-iming uang. Melainkan karena masyarakat berpartisipasi untuk menentukan calon pemimpinya demi kemajuan di daerah tersebut.

“Pemilu bukan alat membuat menjadi pilu, kita berharap pemilu menjadikan pesta demokrasi sebagai ajang rakyat menentukan pemimpinya ke depan, “harapnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota DPRD Taput dari Hanura Parsaoran Siahan menegaskan politik uang kini sudah ada aturan yang tegas bahkan diskualifikasi pasangan calon.

“Bagi siapapun yang menjanjikan ataupun memberikan uang atau materi lainnya baik kepada pemilih maupun kepada penyelenggara sudah diatur sangsinya. Bagi pemilih yang menerima uang akan dikenakan sangsi hukum pidana selama satu sampai dua tahun, dan yang memberikan uang tersebut akan dikenakan sangsi, bahkan akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta sampai Rp300 juta. Bayangkan memberi Rp50 ribu terkena denda Rp100 juta, ” papar Parsaoran.

Siapapun yang melakukan praktik politik uang, lanjut Parsaoran, dalam revisi UU Pilkada sudah diatur sanksi pidana. Sanksi diberikan tidak hanya pada pemberi, namun juga penerima. Bahkan tim kampanye dan relawan juga dikenakan sanksi jika terbukti terlibat politik uang.

“Tim kampanye dan relawan misalnya, jadi jangan salahkan penyidik kepolisian menahan relawan tersebut, karena hal ini sudah ada kewenangan berdasarkan Undang-Undang. Jadi yang mengaku relawan bertobatlah, ” jelas politisi dari Hanura tersebut.

Jurnalis : Tohap Simaremare
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muscab PKB Toba Usung Motto “Membela yang Benar”, Wabup Ajak Kader Berpolitik Santun
Anggota DPRD dari PDI-Perjuangan Pidel Hutahaean Mendadak Viral, Digadang “Menuju Kursi Bupati Kabupaten Toba 2029”
Mundur dari Ketua DPC PDIP, Oloan Paniaran Nababan Fokus Pimpin Humbahas: Manuver Politik atau Strategi Pelayanan?
Ketua DPC PDI-Perjuangan Humbahas Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan, Tetap Berstatus Kader
Enam Kandidat Bersaing Rebut Kursi Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor
DPP PDI Perjuangan Tetapkan Struktur DPC PDI Perjuangan Humbang Hasundutan Masa Bakti 2025–2030
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra, Gelar Kegiatan Gerakan Aksi Sosial
Muscab III Partai Hanura Humbahas, Kukuhkan Lambok Andreas Simamora sebagai Ketua DPC
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:40 WIB

Muscab PKB Toba Usung Motto “Membela yang Benar”, Wabup Ajak Kader Berpolitik Santun

Rabu, 15 April 2026 - 15:29 WIB

Anggota DPRD dari PDI-Perjuangan Pidel Hutahaean Mendadak Viral, Digadang “Menuju Kursi Bupati Kabupaten Toba 2029”

Rabu, 15 April 2026 - 12:01 WIB

Mundur dari Ketua DPC PDIP, Oloan Paniaran Nababan Fokus Pimpin Humbahas: Manuver Politik atau Strategi Pelayanan?

Jumat, 10 April 2026 - 20:50 WIB

Ketua DPC PDI-Perjuangan Humbahas Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan, Tetap Berstatus Kader

Minggu, 5 April 2026 - 08:55 WIB

Enam Kandidat Bersaing Rebut Kursi Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor

Berita Terbaru