Ket foto : Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. (Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Himbauan Pj Bupati Sugeng Riyanta agar ASN di lingkup Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) tidak terlibat politik praktis, sepertinya bukan sekedar gertak sambal belaka.
Terbukti, 6 (enam) Kepala SMP yang diduga mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati, diberhentikan sementara oleh Pj Bupati Sugeng Riyanta.
Keenam Kepala SMP tersebut adalah Kepala SMP Negeri 1 Tukka, Kepala SMP Negeri 1 Badiri, Kepala SMP Negeri 1 Sibabangun, Kepala SMP Negeri 2 Sibabangun, Kepala SMP Negeri 3 Sibabangun, dan Kepala SMP Negeri 4 Sibabangun.
“Ia benar, diberhentikan sementara,” kata Pj. Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, melalui Aplikasi WhatsApp, Jumat (18/10/2024).
Dituturkan, para Kepala Sekolah tersebut diberhentikan sementara dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN, yaitu melakukan mobilisasi dan penggalangan dana sebesar Rp1 milyar untuk kepentingan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.
Selanjutnya enam Kepala Sekolah non aktif itu ditarik ke Inspektorat Tapteng, guna memudahkan pemeriksaan. Sugeng menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat, diperoleh bukti permulaan cukup adanya praktik korupsi, terhadap keenam Kepala Sekolah dimaksud akan diproses hukum dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
“Akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sugeng,” pungkas Sugeng.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








