Photo : Sosialisasi penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024. (Sangkakala 7/ist)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024.
Sosialisasi yang digelar di Cafe 88 Sibolga, Selasa (5/11/2024), dibuka Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sio Bangun Sinaga, didampingi Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Herfisani. Sosialisasi mengadirkan narasumber mantan Ketua Bawaslu Sumut periode 2018-2023, Syafrida R Rasahan, dan Waka Polres Sibolga, Kompol D Munthe.
Dalam sambutannya, Komisioner Bawaslu Sibolga, Sio Bangun Sinaga menyebutkan, hingga saat ini proses tahapan kampanye Pilkada Sibolga berjalan aman dan kondusif. Masing-masing pasangan calon menyampaikan visi dan misinya tanpa menghujat Paslon lain. Ia berharap, dengan digelarnya sosialisasi tersebut, petugas Panwascam dan PKD dapat melakukan pengawasan dengan baik dan profesional pada masa kampanye Pemilu 2024.
“Bawaslu Sibolga akan intens melakukan pengawasan guna meminimalisir potensi pelanggaran Pemilu di masa kampanye dan masa tenang,” ujarnya.
Dalam paparannya, mantan Ketua Bawaslu Sumut periode 2018-2023, Syafrida R Rasahan mengatakan, ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun sejumlah ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 57 hingga Pasal 66.
Selain mengulas pelangaran kampanye berupa menghasut, memfitnah, dan mengadu domba, Syafrida juga menyoroti praktek politik uang dalam Pilkada. Ia menegaskan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga, maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu, menjadi pelanggaran yang sangat berat.
“Biaya makan minum peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye, tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai,” tegasnya.
Selain dihadiri sejumlah wartawan, sosialisasi juga diikuti perwakilan masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga yakni, Paslom nomor urut 1 PENTAS (Penarik-Pantas), Paslon nomor urut 2 FAHAM (Fadhil-Marojahan), Paslon nomor urut 3 ROMANTIS (Robinsar-Mukhlis), dan Paslon nomor urut 4 MESSI (Memory-Sulhan).
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna







