Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (06/07/2026), menjadi perhatian publik.
Selain membahas pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah, sidang tersebut juga memunculkan sorotan atas ketidakhadiran Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun yang diketahui sedang berada di Christchurch, New Zealand.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun diketahui sedang berada di Christchurch, New Zealand.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., hadir seorang diri untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menerima pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Agenda ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
Ketidakhadiran Wakil Bupati pada agenda strategis tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pembagian peran kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pengamat kebijakan publik, Lamhot Silaban, ST, menilai sidang pertanggungjawaban APBD merupakan forum akuntabilitas yang memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan uang rakyat.
Kehadiran kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam forum seperti ini menjadi simbol kebersamaan sekaligus tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Lamhot.
Menurutnya, apabila Wakil Bupati menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penugasan, tujuan, manfaat bagi daerah, sumber pembiayaan, serta izin yang menjadi dasar keberangkatan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Lamhot juga mengatakan bahwa masyarakat berharap sinergi antara Bupati dan Wakil Bupati tetap terlihat dalam momentum-momentum penting pemerintahan, khususnya pada pembahasan pertanggungjawaban APBD yang menjadi salah satu indikator akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejumlah pertanyaan yang berkembang di ruang publik antara lain apakah keberangkatan Wakil Bupati ke Christchurch merupakan perjalanan dinas resmi atau perjalanan pribadi, apakah telah memperoleh izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta apakah terdapat agenda yang berkaitan langsung dengan kepentingan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Wakil Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengenai tujuan, dasar penugasan, durasi, sumber pembiayaan, dan urgensi perjalanan ke luar negeri tersebut.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi. Transparansi mengenai pelaksanaan tugas pejabat publik merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas yang diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penulis : KB-070
Editor : Priyatna







