Foto : Ketua KPU Kab. Labura, James Ambarita saat membuka Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara Pilkada 2024, dihalaman Kantor KPU Kab. Labura
AEK KANOPAN || Sangkakala 7
Menyambut pemilukada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Simulasi ini dibuat semirip mungkin dengan aslinya, agar pada saat pelaksanaannya para petugas KPPS sudah memahami tugas dan fungsinya, yang berlangsung pada hari Senin 18/11/2024, di halaman Kantor KPUD Labura, Jalan Lintas Wonosari Kota Aek Kanopan.
Uji coba pelaksanaan pemilihan dan rekapitulasi perhitungan suara di buka oleh Ketua KPU Kab. Labura dan di hadiri oleh unsur Forkopimda yang melibatkan petugas KPPS setempat, PPS dan PPK, serta tiga ratusan peserta pemilih.
James Ambarita selaku Kordinator Devisi Teknis menerangkan, simulasi pencoblosan dibuka mulai Pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, sebagaimana waktu yang diberikan saat pemungutan suara nantinya.

Dalam simulasi ini, terdapat dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta satu paslon Bupati dan Wakil Bupati melawan kotak kosong.
Kemudian Kordinator Devisi Teknis KPU Kab. Labura James Ambarita menjelaskan, para peserta simulasi diharuskan mengantre untuk masuk kedalam TPS, mereka juga diharuskan untuk membawa surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C, pemberitahuan dan ktp milik peserta pemilih.
Kemudian menyerahkan undangan dan ktp peserta kepada petugas KPPS untuk didata. Setelah itu, peserta pemilih kembali diharuskan kembali mengantre sebelum masuk ke bilik suara.
Lanjut James Ambarita menerangkan, kemudian peserta pemilih di panggil satu persatu oleh Ketua KPPS untuk mengambil surat suara yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labuhanbatu Utara, dan peserta pemilih melakukan penjoblosan Surat Suara di bilik suara secara bebas dan rahasia.

Kemudian peserta pemilih memasukkan surat suara yang telah di joblos kedalam kotak surat suara dan petugas mengarahkan peserta pemilih untuk memasukkan salah satu jari peserta pemilih kedalam tinta, agar peserta pemilih tidak dapat lagi melakukan pemilihan ganda.
James Ambarita dengan lebih terperinci menjelaskan, setelah berakhirnya waktu pemungutan suara tepatnya Pukul 13.00 WIB, seluruh KPPS, akan melakukan perhitungan Surat Suara yang di saksikan oleh Saksi dari masing-masing Saksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan setelah berakhirnya perhitungan surat suara, seluruh logistic akan di masukkan dan disegel di dalam Kotak surat suara, selanjutnya diantar ke Sekretariatan PPS dan di serahkan Ke Sekretariatan atau gudang PPK, yang nantinya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Pihak KPU Kab. Labura berharap antusias partisipasi masyarakat pemilih, diatas delapan puluh persen untuk menggunakan hak suaranya pada pilkada 27 November 2024 nantinya, ujar Kordinator Devisi Teknis KPU Kab. Labuhanbatu Utara.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








