Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, memusnahkan barang bukti narkotika, Jenis Sabu seberat 4.465,91 gram dan Ganja 6.417,27 gram.
Kasat Narkoba Kompol Yulianto Timang mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan hari ini merupakan pengungkapan kasus sejak September hingga Desember 2024 dan menahan 4 orang pengedar narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan sedikitnya, 4,4 Kilogram lebih sabu-sabu dan juga ganja seberat 6,4 Kilogram lebih dimusnahkan polisi di halaman Mapolres Metro Bekasi,” pada Senin (30/12/2024).
“Yang kita musnahkan pada hari ini periode bulan September – Desember 2024, dalam pemusnahan ini kita hadirkan 4 orang tersangka dari kasus ini,” kata Kompol Yulianto Timang.
Ia juga membeberkan barang haram yang di musnahkan tersebut masuk ke Kabupaten Bekasi dari daerah Aceh melalui jalur darat.
“Barang haram ini dari jaringan peredaran Aceh melalui jalur darat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebagian barang haram tersebut tidak dimusnahkan untuk bahan persidangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Penulis : Asep
Editor : Priyatna







