Mutasi Tenaga Guru Formasi PPPK Melanggar Kontrak dan Terancam Di Pecat.

- Redaktur

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pada saat masa jabatan Mantan Bupati Dosmar Banjarnahor akan berakhir terjadi mutasi besar besaran Tenaga guru formasi ASN/Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) di bawah kepemimpinan Dosmar Banjarnahor, SE di duga telah melanggar ketentuan yang yang berlaku terkait guru PPPK dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pelaksanaan mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada pasal 7 ayat 2 di jelaskan bahwa PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja tidak bisa mengajukan perpindahan kerja atau mutasi.

Dalam hal ini menurut ketentuan yang berlaku pada guru PPPK yang telah menandatangani kontrak terancam di pecat karena tidak sesuai lagi.

Maraknya mutasi atau perpindahan guru PPPK di tandatangani Tua Marsatti Marbun S.E.,M.Si ., selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab Humbahas, di mana dalam Petikan Surat keputusan Bupati Dosmar Banjarnahor SE Nomor 821/39/HH/II/2025 tertanggal 11 Februari 2025, Tentang Perubahan Unit Kerja Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam hal ini Mantan Bupati Dosmar Banjarnahor, SE mengetahui tentang perpindahan para guru PPPK pada saat menjelang masa jabatannya berakhir.

Di beberapa kecamatan para guru yang di lokasi tempat mutasi menjadi resah karena di sekolah tersebut terjadi satu jurusan dengan dua guru, sementara di lokasi tempat ditempatkannya guru PPPK membutuhkan guru.

Salah seorang tokoh masyarakat Parlilitan, Tumanggor melihat kejadian mutasi besar-besaran guru PPPK sudah melanggar kontrak kerja yang telah di tandatangani .
dan menyatakan keberatan dan prihatin atas perpindahan para guru PPPK dari daerah mereka karena tenaga mereka sangat dibutuhkan untuk mengajar anak-anak.

Facebook Comments Box

Penulis : KB-061

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Keberangkatan Wakil Bupati Humbahas Sebelum Masa Cuti Berlaku Jadi Sorotan, Penjelasan Resmi Dinantikan
Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan
Pemkot Bogor Raih Warta Kota Awards 2026, Diapresiasi sebagai Penggerak Koperasi dan UMKM Unggul
Jalan Tegar Beriman Segera Direkonstruksi, Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran hingga Citayam
Satpol PP Tertibkan Pedagang di Jalan Pajajaran, Tegakkan Perda dan Sita Gerobak hingga Tabung Gas
303 Pramuka Deli Serdang Siap Berlaga di Jambore Daerah Sumut 2026
Perkuat Sinergi, Wujudkan Pemerintahan Berintegritas
Jembatan Amblas di Desa Mekar Kencana, Warga Mengaharapkan Pemkab Tebo Segera Melakukan Perbaikan
Berita ini 169 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:17 WIB

Keberangkatan Wakil Bupati Humbahas Sebelum Masa Cuti Berlaku Jadi Sorotan, Penjelasan Resmi Dinantikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:07 WIB

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:57 WIB

Pemkot Bogor Raih Warta Kota Awards 2026, Diapresiasi sebagai Penggerak Koperasi dan UMKM Unggul

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:52 WIB

Satpol PP Tertibkan Pedagang di Jalan Pajajaran, Tegakkan Perda dan Sita Gerobak hingga Tabung Gas

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:04 WIB

303 Pramuka Deli Serdang Siap Berlaga di Jambore Daerah Sumut 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB