Mutasi Tenaga Guru Formasi PPPK Melanggar Kontrak dan Terancam Di Pecat.

- Redaktur

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pada saat masa jabatan Mantan Bupati Dosmar Banjarnahor akan berakhir terjadi mutasi besar besaran Tenaga guru formasi ASN/Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) di bawah kepemimpinan Dosmar Banjarnahor, SE di duga telah melanggar ketentuan yang yang berlaku terkait guru PPPK dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pelaksanaan mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada pasal 7 ayat 2 di jelaskan bahwa PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja tidak bisa mengajukan perpindahan kerja atau mutasi.

Dalam hal ini menurut ketentuan yang berlaku pada guru PPPK yang telah menandatangani kontrak terancam di pecat karena tidak sesuai lagi.

Maraknya mutasi atau perpindahan guru PPPK di tandatangani Tua Marsatti Marbun S.E.,M.Si ., selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab Humbahas, di mana dalam Petikan Surat keputusan Bupati Dosmar Banjarnahor SE Nomor 821/39/HH/II/2025 tertanggal 11 Februari 2025, Tentang Perubahan Unit Kerja Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam hal ini Mantan Bupati Dosmar Banjarnahor, SE mengetahui tentang perpindahan para guru PPPK pada saat menjelang masa jabatannya berakhir.

Di beberapa kecamatan para guru yang di lokasi tempat mutasi menjadi resah karena di sekolah tersebut terjadi satu jurusan dengan dua guru, sementara di lokasi tempat ditempatkannya guru PPPK membutuhkan guru.

Salah seorang tokoh masyarakat Parlilitan, Tumanggor melihat kejadian mutasi besar-besaran guru PPPK sudah melanggar kontrak kerja yang telah di tandatangani .
dan menyatakan keberatan dan prihatin atas perpindahan para guru PPPK dari daerah mereka karena tenaga mereka sangat dibutuhkan untuk mengajar anak-anak.

Facebook Comments Box

Penulis : KB-061

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026
Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban
Bupati Humbahas Gelar Rembug Program Pembangunan Panorama Indah Sileme-leme
Bupati Humbang Hasundutan Ajak Masyarakat Gelorakan Kebersihan Mulai dari Keluarga
Bupati Humbahas Terima Kunjungan Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Humbang Hasundutan Gelar Rakor Bersama Camat, Bahas Kondisi Kecamatan dan Jalan Usaha Tani
Tingkatkan Pelayanan Sosial, Dinsos Toba Gelar Konsultasi Publik
Bupati Tapteng Ikuti Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera
Berita ini 169 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:16 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Ajak Masyarakat Gelorakan Kebersihan Mulai dari Keluarga

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:53 WIB

Bupati Humbahas Terima Kunjungan Dinas Kesehatan Sumut

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:51 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Gelar Rakor Bersama Camat, Bahas Kondisi Kecamatan dan Jalan Usaha Tani

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB