Polres Tegal Kota Gelar Patroli ke Sejumlah Tempat Hiburan

- Redaktur

Senin, 17 Maret 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Jateng || Sangkakala 7
Untuk memastikan operasional tempat hiburan di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota. Tim gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 400.8.1/001 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan ramadhan 1446 H/ 2025 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan. Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.

Dalam kegiatan tersebut, tim patroli menyasar ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kota Tegal. Seperti di jalan Veteran, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman dan jalan Kol. Sugiono.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal. Terkait dengan aturan operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

“Dalam kegiatan monitoring ini, kita melibatkan tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kapolres, Minggu (16/3/2025).  

Dari hasil monitoring kali ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut. Dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan 1446 H.

“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman. Serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota tersebut,” terang Kapolres.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka. Dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Walikota Tegal.

Facebook Comments Box

Penulis : Diyarni

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Gelar Bakti Kesehatan Serentak Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Lewat Patroli Presisi, Polres Humbahas Perkuat Kehadiran di Tengah Warga
Polres Kendal Bantu Evakuasi Korban Rob dari Kelurahan Balok ke Karangsari
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Humbahas Gelar Pasar Murah, Warga Antusias
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Sidomakmur
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Laksanakan Donor Darah dan Bansos di Ngampel
Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toba Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polres Humbahas Gelar Bakti Kesehatan Serentak Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:46 WIB

Lewat Patroli Presisi, Polres Humbahas Perkuat Kehadiran di Tengah Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:25 WIB

Polres Kendal Bantu Evakuasi Korban Rob dari Kelurahan Balok ke Karangsari

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:52 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Humbahas Gelar Pasar Murah, Warga Antusias

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:49 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Sidomakmur

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Terima Audiensi Pengurus Gereja Pentakosta Indonesia

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:25 WIB