Polres Tegal Kota Gelar Patroli ke Sejumlah Tempat Hiburan

- Redaktur

Senin, 17 Maret 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Jateng || Sangkakala 7
Untuk memastikan operasional tempat hiburan di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota. Tim gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 400.8.1/001 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan ramadhan 1446 H/ 2025 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan. Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.

Dalam kegiatan tersebut, tim patroli menyasar ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kota Tegal. Seperti di jalan Veteran, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman dan jalan Kol. Sugiono.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal. Terkait dengan aturan operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

“Dalam kegiatan monitoring ini, kita melibatkan tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kapolres, Minggu (16/3/2025).  

Dari hasil monitoring kali ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut. Dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan 1446 H.

“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman. Serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota tersebut,” terang Kapolres.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka. Dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Walikota Tegal.

Facebook Comments Box

Penulis : Diyarni

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Kapolres Touna Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Polres Tebo Terima Penghargaan Pelayanan Publik Prima, Perkuat Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Melaksanakan Sosialisasi Penanggulangan Bullying Anak di SDN 10 Sirenja
Respons Cepat Call Center 110, Polisi Selamatkan Warga dari Aksi Berbahaya di Jembatan Batanghari
Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
Polda Sumut Gelar Zoom Meeting Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi
Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II
Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Kapolres Touna Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

Polres Tebo Terima Penghargaan Pelayanan Publik Prima, Perkuat Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Kamis, 24 September 2026 - 05:40 WIB

Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Melaksanakan Sosialisasi Penanggulangan Bullying Anak di SDN 10 Sirenja

Selasa, 22 September 2026 - 17:47 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polisi Selamatkan Warga dari Aksi Berbahaya di Jembatan Batanghari

Senin, 21 September 2026 - 23:52 WIB

Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru

Peristiwa

Seram !!! Kabel Listrik Semrawut di Kantor DPRD Kabupaten Toba

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:22 WIB