Bupati Ade Kuswara Kunang: “Perubahan status dilakukan dari hasil evaluasi, yang menunjukkan banjir telah surut di sebagian besar wilayah”
Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memimpin langsung Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Bekasi, di Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (18/3/2025).
Dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana tersebut, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang langsung umumkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 14 hari, mulai 19 Maret hingga 1 April 2025, yang sebelumnya berada dalam status Tanggap Darurat Bencana.
Keputusan ini diambil untuk memastikan pemulihan pasca-bencana banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung yang melanda sejumlah wilayah.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi, Kalak BPBD Muchlis, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Bupati Ade Kuswara Kunang mengatakan, perubahan status ini dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa banjir telah surut di sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi, menyisakan satu desa terdampak, yaitu Huripjaya di Kecamatan Babelan, kata Ade.
Strategi langkah pemulihan dalam jangka panjang, Pemkab Bekasi akan melakukan normalisasi sungai dan kali, serta menerbitkan surat edaran ke tingkat desa yang menginstruksikan sosialisasi penertiban bangunan liar dan pemeliharaan lingkungan.
Pemkab Bekasi juga akan melanjutkan menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak, termasuk pemeriksaan kesehatan dan distribusi logistik untuk memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi, ucapnya.
Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi menambahkan bahwa dalam masa transisi ini, pemerintah masih akan melakukan berbagai upaya pemulihan, termasuk perbaikan infrastruktur yang terdampak.
Untuk pemulihan dan perbaikan infrastruktur, di serap dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp30 miliar, dan sekitar Rp10 miliar telah digunakan untuk penanganan bencana selama status Tanggap Darurat.
“Penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga diawasi secara ketat, agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan,” ungkap Dedy.
Lanjut Dedy Supriyadi, jika diperlukan masa transisi darurat dapat diperpanjang setiap 14 hari, tergantung pada kondisi di lapangan dan kebutuhan pemulihan lebih lanjut.
Dengan ditetapkannya status transisi darurat ke pemulihan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus menangani dampak bencana secara menyeluruh, baik dalam aspek penanggulangan jangka pendek maupun strategi pemulihan jangka panjang.
Pemkab Bekasi akan terus melakukan pemantauan kondisi dan menyiapkan langkah-langkah preventif untuk mengurangi risiko bencana di masa mendatang, seperti normalisasi sungai, penertiban bangunan liar, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah hingga tingkat desa, ucapnya.
Penulis : Asep
Editor : Priyatna








