Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Usai kejadian akibat beberapa korban di gigit anjing yang viral di media sosial, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menanggapi dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1688 Tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies yang di tandatangani oleh Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH.
Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) dan berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017, Tentang Pedoman Pemberantasan dan Penanggulangan Rabies.
Dalam surat edaran di terangkan Pemilik HPR, yakni memberi makan dan minum dirawat dan tidak di lepas liar, hewan harus di vaksinasi satu kali dalam setahun dan di buktikan kartu vaksinasi.
Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan menegaskan agar Camat ,Kepala Desa/Lurah agar menyebarluaskan informasi mengenai rabies serta mendata HPR untuk di vaksin rabies dan yang tidak di ketahui pemiliknya wajib di eliminasi.
Apabila terjadi gigitan, agar segera melakukan cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10 s/d 15 menit dan langsung di bawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat dan HPR yang menggigit di kurung dan di observasi selama 14 hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Chiristison Rudianto Marbun, M. Pd, ketika di konfirmasi menjelaskan, Surat Edaran Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di tanda tangani Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan, pada hari Rabu, 09 Juli 2025.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








