Sangkakala 7 || Kabupaten Bekasi, Jabar
Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Anggota Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan mengatakan, keberadaan satgas tersebut menjadi poin utama dalam perda sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta rasa aman bagi para guru saat menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.
“Satgas yang ada dalam Perda ini disebut oleh Kementerian Pendidikan sebagai yang pertama di Indonesia. Ini bukan hanya untuk Kabupaten Bekasi, tapi menjadi perhatian nasional,” ujar Boby pada Jumat, (24/04/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan bahkan berencana mengumpulkan seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota se-Indonesia untuk membahas pembentukan Satgas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Boby, selama ini belum ada wadah resmi yang secara khusus menangani perlindungan guru, terutama saat menghadapi persoalan dengan wali murid maupun masalah hukum yang terjadi di lingkungan pendidikan, jelas Boby.
“Karena itu kita mendapat apresiasi dari provinsi dan kementerian atas inisiasi satgas pertama ini. Semua masukan terus kita evaluasi agar perda ini benar-benar memberi perlindungan nyata,” katanya.
Ia menegaskan, perda tersebut akan melindungi seluruh guru yang bertugas di Kabupaten Bekasi, baik di bawah Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, maupun tenaga pendidik nonformal.
“Kita melindungi semua guru yang ada di Kabupaten Bekasi, termasuk yang berada di bawah Kementerian Agama maupun pendidikan nonformal. Semua masuk dalam ranah perda ini,” tegasnya.
Untuk guru tingkat SMA, SMK, dan SLB, koordinasi akan dilakukan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sementara guru madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan akan dikoordinasikan bersama Kementerian Agama.
Boby mengatakan respons para guru terhadap pembahasan perda tersebut sangat positif. Bahkan saat Pansus melakukan kunjungan ke sekolah, sejumlah guru menyampaikan dukungan penuh terhadap regulasi tersebut.
“Responnya sangat bagus, bahkan ada guru yang sampai menangis setelah mendengar adanya Perda ini. Mereka merasa akhirnya ada perlindungan nyata,” katanya.
Sejauh ini, Pansus 12 telah melakukan kunjungan ke SMP Negeri 3 Cikarang Utara dan SD Negeri 11 Sukaresmi untuk menyerap aspirasi para pendidik. Kunjungan juga dilakukan ke Dinas Pendidikan Provinsi serta kementerian terkait.
Dari hasil dialog tersebut, keberadaan Satgas Pendidikan menjadi masukan paling dominan dari para guru yang ingin mengetahui fungsi satgas dalam menyelesaikan persoalan antara guru dan wali murid.
Satgas Pendidikan nantinya akan dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, akademisi, praktisi hukum, serta pihak terkait lainnya.
“Satgas ini sementara dibentuk di tingkat kabupaten dengan anggota dari berbagai unsur. Ketika ada kasus, rujukannya akan ke satgas ini,” jelasnya.
Boby berharap Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan ini segera disahkan agar para guru memiliki kepastian hukum dan dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kalau guru merasa aman dan terlindungi, mereka akan lebih semangat mengajar. Itu yang kita harapkan agar kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi semakin meningkat,” tutupnya.
Penulis : R-001
Editor : Priyatna








