KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Pemerintah telah menurunkan status Level 4 menjadi level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Adapun aturan mengenai perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Pelda Ali Asfuri Babinsa Koramil 01 Tambun saat melaksanakan PPKM Level 3 di stasiun Tambun Kelurahan Mekarsari kecamatan Tambun selatan Kabupaten Bekasi, pada Rabu 25/8/2021.
Saat di jumpai awak media dirinya menjelaskan, terkait ppkm level 3 stasiun kereta api adalah tempat orang yang berinteraksi lalu lalang, hal tesebut sangat penting dilakukan pengawasan
bukti sertifikat vaksinasi menjadi modal utama untuk ditunjukkan kepada petugas, ” terang Pelda Ali Asfuri.
Dengan di dampingi BKO Armed 7/Gs setiap penumpang di lakukan pengecekan kelengkapan surat sertifikat vaksin, apabila tidak terpaksa harus kembali pulang
“Ungkapnya.
Di katakan oleh Babinsa Pelda Ali Asfuri untuk Daerah Jawa barat yang menjadi PPKM Level 3 yaitu ;
Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Purwakarta,
Kota Banjar,
Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Karawang,
Kota Tasikmalaya,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kota Bandung,
Kota Depok,
Kota Cimahi,
Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang.
Tetapi tidak semua di provinsi jawa barat yang menerapkan PPKM Level 3, “tutupnya. (Wiro)








