DELI SERDANG | Sangkakala TV-
Halte merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (ps 45 UU 22/2009 LLAJ dan Ps 113 PP 79/2013 tentang Jaringan LLAJ).
Pembangunan halte harus memperhatikan volume lalu lintas, sarana angkutan umum, tata guna lahan, geometrik jalan dan persimpangan, status dan fungsi jalan (pasal 119 PP 79 Tahun 2013 tentang Jaringan LLAJ).
Keberadaan halte di lintasan Lubuk Pakam- Amplas telah beralih fungsi bahkan tidak terawat mengakibatkan halte tersebut rusak berat.
Halte tidak lagi digunakan untuk menunggu angkutan umum dan telah beralih fungsi menjadi sarana tempat pembuangan sampah.

Rynanda (32) warga Tanjung Morawa, pada saat menunggu Bis dipinggir jalan hendak berangkat kerja di salah satu pabrik di Kim Medan mengatakan kepada SangkakalaTV Jumat,27/08/2021 ;
Halte bus di jalan lintas Lubuk Pakam-Amplas yang di bangun dengan uang rakyat dan menghabiskan dana yang tidak sedikit saat ini kondisinya sangat memprihatinkan dan tidak ada perawatannya, lugasnya.
“Beginilah jika proyek yang dipaksakan, tanpa memikirkan besarnya kerugian negara, ini harus dipertanggung jawabkan”tutur Rynanda.
Hal Senada Juga diucapkan R Sinaga (50) warga Penara,“Hampir Seluruh halte di tanjung Morawa Ini Rusak Parah ada yang sudah “Tidak Beratap”, kiri kanan Halte jadi tempat tumpukan Sampah dan halte sekarang tempat mangkalnya tumbuhan liar.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Perhubungan segera mengembalikan fungsi halte yang dibangun dengan biaya tidak sedikit.
Semoga pihak terkait dapat memperhatikan fasilitas umum ini. (Harrys/Olbin M)








