Foto : Bupati Toba Effendi Sintong P Napitupulu. SE, Sampaikan Nota Pengantar Tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD TA 2026, pada Kamis (11/9/2025). (Sangkakala 7/Ist).
Kab. Toba, Sumut || Sangkakala 7
Bupati Toba Effendi Sintong P Napitupulu. SE, menyampaikan Nota Pengantar Tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan serta pada Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Toba pada Kamis (11/9/2025) siang.
Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan oleh Bupati Toba, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,009,839,151,589,00 sen yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 148,271,997,269,00, kemudian dari pendapatan transfer sebesarRp 848,422,154,320,00 dan lain lain, pendapatan daerah yang sah Sebesar 13,145,000,000,00.
Jumlah ini diproyeksikan turun sebesar Rp 264,656,963,128,00, jika dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,274,496,114,717,00, Penurunan ini karena perhitungan pendapatan tahun anggaran, 2026 belum menyertakan target pendapatan transfer pemerintah pusat dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dana bagi hasil perkebunan kelap sawit, Dana alokasi Khusus (DAK) dan insentif fiskal karena belum terbitnya peraturan tentang rincian Angaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memuat mengenai pendapatan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau, dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit, dana alokasi khusus dan fiskal.
Dalam Nota Pengantar tersebut, Bupati Toba menyampaikan, bahwa kebijakkan belanja akan lebih difokuskan pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas daerah, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat dengan pendekatan pada tugas dan fungsi pokok, Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penggunaan anggaran ini akan tetap mempedomani Visi-Misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD yang berfokus pada percepatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, peningkatan pelayanan dasar pada bidang Pendidikan, kesehatan, perumahan, pemukiman, peningkatan ketahanan pangan, peningkatan ketrampilan bagi penduduk usia kerja, meningkatkan kualitas dan kontinuitas produk-produk unggulan yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Adapun rencana belanja daerah dari pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 1,009,839,151,589,. terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp
691,532,192,063,39. Belanja Modal sebesar Rp 28,490,871,685,61, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 21,602,500,000,00 dan Belanja Transfer sebesar Rp 270,231,587,840,00.
Harapan kami semoga rancangan KUA dan rancangan PPAS – APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, harap Bupati.
Bupati didampingi Wakil bupati Audi Murphy O Sitorus selanjutnya menyerahkan Nota pengantar Tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran KUA dan Rancangan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara, PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 tersebut kepada DPRD Kabupaten Toba, yang diterima langsung oleh pimpinan DPRD Toba, Frans Hendrik Tambunan sebagai Ketua, Tomson Manurung Wakil Ketua, dan Henry Tambunan sebagai Wakil Ketua.
Penulis : Ramli Hutapea
Editor : Priyatna








