KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berakhir pada 30 Agustus 2021,
petugas gabungan Babinsa Koramil 13 Kedungwaringin Serda Ismail bersama petugas UPTD Pasar memberikan himbauan kepada warga yang tidak menggunakan masker di sekitar Wilayah Koramil 13 Kedungwaringin, tepatnya di Pasar Kedunggedeh Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin, Senin (30/8/2021).
Melalui kebijakan ini, diterapkan sejumlah aturan pembatasan di berbagai sektor.
Mulai dari yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli, ” kata Babinsa Serda Ismail.
Berbagai pembatasan itu diharapkan dapat menekan angka penularan virus corona yang belakangan mulai menunjukkan lonjakan ” Ucapnya
Menurut Serda Ismail
PPKM Level 3 di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/706/SET.Covid-19,Merujuk surat edaran,dengan perpanjangan tersebut,Pemkab Bekasi akan kembali memperketat penerapan protokol kesehatan di sejumlah sektor ” tegas Ismail
Melalui kegiatan ini kami selaku babinsa Koramil 13 Kedungwaringin menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga 5 M, “tutupnya. (Wiro)








