Bupati Tapteng Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial

- Redaktur

Rabu, 19 November 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, Selasa (18/11/2025). (Sangkakala 7/ist)

Medan, Sumut || Sangkakala7.tv
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, bersama Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

MoU yang ditandatangani terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (18/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal mengatakan, perjanjian kerjasama menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice (RJ) di Sumut.

Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing Kemasyarakatan.

“Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” kata Mugopal

Ia menegaskan, pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.

Sejumlah pertimbangan Jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial antara lain, terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PTHC) Sumut, dan telah disosialisasikan sejak masa kampanye.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.

“Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” bebernya.

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar menegaskan, penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis.

RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban
Bupati Humbahas Gelar Rembug Program Pembangunan Panorama Indah Sileme-leme
Bupati Humbang Hasundutan Ajak Masyarakat Gelorakan Kebersihan Mulai dari Keluarga
Bupati Humbahas Terima Kunjungan Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Humbang Hasundutan Gelar Rakor Bersama Camat, Bahas Kondisi Kecamatan dan Jalan Usaha Tani
Tingkatkan Pelayanan Sosial, Dinsos Toba Gelar Konsultasi Publik
Bupati Tapteng Ikuti Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera
BAZNAS Tangerang Salurkan Bantuan Kamar Wudhu Masjid Al Huda Hutanabolon, Wabup Tapteng Apresiasi
Berita ini 96 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:21 WIB

Bupati Humbahas Gelar Rembug Program Pembangunan Panorama Indah Sileme-leme

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:16 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Ajak Masyarakat Gelorakan Kebersihan Mulai dari Keluarga

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:53 WIB

Bupati Humbahas Terima Kunjungan Dinas Kesehatan Sumut

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:51 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Gelar Rakor Bersama Camat, Bahas Kondisi Kecamatan dan Jalan Usaha Tani

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB