Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Kegiatan K3 bersihkan jalan utama di wilayah Kp. Cibitung Nona Merah, RT.007/ RW.006, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Jum’at 21/11/2025. Jam 08.00 wib.
Kegiatan Keselamatan, Kesehatan dan Kerja (K3) Kelurahan Telaga Asih di hadiri Camat Cikarang Barat Drs.H. Lukman Hakim, A.P, MMCa, Dinas Lingkungan Hidup UPTD Wilayah III Hamid dan Andi, Lurah Telaga Asih Plt Maman Suherman, S.E, Bimaspol M. Yamin, Babinsa Bayu Ramdani dan Sugiman, Ketua Karang Taruna Rizki, Sekjen Sunarya, Ketua RT.007 Tedi, Ketua RW.006 Eri, Linmas Telaga Asih Joko Suseno dan anggota.
Kegiatan K3 Kelurahan Telaga Asih melibatkan sebanyak 60 orang personil, 40 orang diantaranya staf Dinas Lingkungan Hidup UPTD lll, dan 20 orang personil dari Kelurahan Telaga Asih. Kegiatan K3 berlangsung di K agar jalan lancar dan sesuai dengan aturan Standard Operating Procedure (SOP)
Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Hidup di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD lll) dirancang untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja, mencegah pencemaran lingkungan, dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah merumuskan kebijakan, melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, dan penegakan hukum lingkungan di tingkat daerah.
DLH juga bertugas mengoordinasikan berbagai program pelestarian lingkungan, serta menyelenggarakan pelayanan umum terkait lingkungan, seperti edukasi dan penyuluhan bagi masyarakat.
Peningkatan kualitas Lingkungan Hidup merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan berkelanjutan. Kabupaten Bekasi, sebagai bagian dari Provinsi Jawa Barat yang terus berkembang, menghadapi tantangan terkait degradasi lingkungan akibat peningkatan aktivitas manusia, urbanisasi, serta kegiatan ekonomi lainnya. Pengelolaan kualitas air dan udara menjadi sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam dan menjaga kesehatan masyarakat.
Peningkatan kualitas Lingkungan Hidup merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda/kegiatan bangunan liar berkelanjutan di Kelurahan Telaga Asih, akibat peningkatan aktivitas manusia, urbanisasi, serta kegiatan ekonomi lainnya. Udara menjadi sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam dan menjaga kesehatan masyarakat.
Pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam berbagai peraturan perundang undangan di Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan hukum utama dalam perlindungan kualitas lingkungan. UU ini mengamanatkan bahwa setiap daerah wajib melakukan pengawasan dan pemantauan lingkungan secara berkala untuk menjaga kualitas air, udara, serta komponen lingkungan lainnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat pentingnya pengawasan mutu air dan udara sebagai indikator kesehatan lingkungan.
UPTD IIl Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memiliki peran penting dalam menjalankan amanat undang undang tersebut. Tugas utama UPTD lll Lingkungan Hidup adalah melaksanakan pengukuran kualitas lingkungan, khususnya kualitas air dan udara, untuk memastikan bahwa parameter lingkungan tetap sesuai dengan standar baku mutu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Kegiatan hari ini, sudah sesuai dengan Standard Operating procedure (SOP) dan aturan Indonesia Undang-undang No.23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Alhamdulillah warga yang warungnya di jalan utama kita tertibkan apalagi diatas jalan trotoar, “tutup Maman Suherman, S.E
Penulis : Asp
Editor : Priyatna








