Status PNS Nursyam Belum Diberhentikan, Status PNS Beib Manik Diaktifkan Kembali

- Redaktur

Selasa, 25 November 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Nursyam (kiri), Beib Andy Haqiqi Manik (Kanan)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah, Nursyam, belum diberhentikan secara resmi dari status PNS, sementara Beib Andy Haqiqi Manik, kembali diaktifkan menjadi PNS usai selesai menjalani hukuman karena melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur.

Nursyam yang merupakan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) beserta dua anggotanga Henny Novriani Gultom dan Herlismart Habayahan, hingga saat ini belum diberhentikan secara resmi oleh Pemkab Tapteng.

Hal itu diungkapkan, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Gusni Pasaribu, melalu Kabid Disiplin Tumpal P Hutauruk, menjawab wartawan, Selasa (25/11/2025).

Dikatakan, ketiga terpidana kasus korupsi tersebut belum diberhentikan secara resmi, namun telah diusulkan pemberhentiannya sesuai aturan yang mengikat.

“Bahwa telah diajukan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi kepada 3 (tiga) orang PNS tersebut dan telah dieksaminasi oleh Kepala Bagian Hukum dan Orta Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya sudah ditindaklanjuti untuk penandatangan kepada Bupati Tapanuli Tengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” jawabnya.

Ditanya soal alasan belum diambil tindakan, Tumpal menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti apakah surat pengusulan tersebut sudah sampai ke meja Bupati atau tidak.

“Sampai saat ini, belum dikonfirmasi apa sudah sampai ke meja Bapak Bupati untuk penandatangan dan berlaku sah. Kami masih menunggu informasi secara berjenjang,” ungkapnya.

“Izin menjelaskan, bahwa setelah proses Examinasi dari Kabag Hukum dan Orta, SK ketiganya sudah kita naikkan secara berjenjang berdasarkan paraf berjenjang melalui Asisten 3, ditindaklanjuti ke Sekda, lalu ke Pak Wakil Bupati dan selanjutnya kepada Bapak Bupati untuk penandatangan selaku PPK,” sambungnya.

Sementara itu, Beib Andy Haqiqi Manik, kembali dipulihkan statusnya sebagai PNS Tapteng, setelah dirinya mejalani masa tahanan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 194 K/Pid.Sus/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang menguatkan putusan PN Sibolga, yaitu putusan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Kata Tumpal, pemulihan status Beib sudah berdasar aturan yang berlaku.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 248 ayat (2) bahwa Pegawai Negeri Sipil yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan,” jelasnya.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 43 ayat (1) huruf d bahwa terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan bersalah dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana dengan tidak berencana, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS,” lanjutnya.

Menanggapi itu, pemerhati politik Tapteng, Janner Silitonga, menyayangkan sikap kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang tidak responsif dalam hal pengambilan kebijakan.

“Harusnya, apabila keputusan majelis hakim sudah inkracht, untuk ketiga terpidana kasus korupsi BOK, BKPSDM segera mengajukan pemberhentian mereka,” ujarnya.

Janner menegaskan, bahwa keputusan Mahkamah Agung sudah berlangsung selama sebulan lebih, namun pihak BKPSDM masih berdalih tidak mengetahui sampai dimana berkas tersebut berada.

“Ironi memang, tapi yah beginilah tatanan yang dipertontonkan oleh BKPSDM, tidak ada responsif terhadap persoalan kepegawaian ini. Kita berharap, Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu untuk segera mengambil tindakan, karena pelaku kasus korupsi tidak dapat ditolerir. Dan untuk mereka (terpidana kasus korupsi) tidak diberikan hak pensiun,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Ali Akbar Zega

Editor : Priyatna

Berita Terkait

303 Pramuka Deli Serdang Siap Berlaga di Jambore Daerah Sumut 2026
Perkuat Sinergi, Wujudkan Pemerintahan Berintegritas
Jembatan Amblas di Desa Mekar Kencana, Warga Mengaharapkan Pemkab Tebo Segera Melakukan Perbaikan
Sidang Pertanggungjawaban APBD Humbahas Digelar, Ketidakhadiran Wakil Bupati Jadi Sorotan
Bupati Humbahas Terima Pemandangan Umum Fraksi Atas Pertanggungjawaban APBD TA. 2025 dan 3 Ranperda Lainnya
Menuju Tiga Besar Nasional, Deli Serdang Ikuti Tahap Verifikasi PPD 2026
Apel Gabungan ASN, Wabup Tapteng Tekankan Disiplin dan Peningkatan Etos Kerja
Pemkab Deli Serdang Terima 2.088 Mahasiswa KKN Unimed Tahun 2026 di
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:04 WIB

303 Pramuka Deli Serdang Siap Berlaga di Jambore Daerah Sumut 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:57 WIB

Perkuat Sinergi, Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:53 WIB

Jembatan Amblas di Desa Mekar Kencana, Warga Mengaharapkan Pemkab Tebo Segera Melakukan Perbaikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:11 WIB

Sidang Pertanggungjawaban APBD Humbahas Digelar, Ketidakhadiran Wakil Bupati Jadi Sorotan

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:43 WIB

Bupati Humbahas Terima Pemandangan Umum Fraksi Atas Pertanggungjawaban APBD TA. 2025 dan 3 Ranperda Lainnya

Berita Terbaru

Pemerintahan

303 Pramuka Deli Serdang Siap Berlaga di Jambore Daerah Sumut 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:04 WIB

Pemerintahan

Perkuat Sinergi, Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:57 WIB