RSUD Kardinah Kota Tegal Masuk 10 Besar pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Tengah 2025

- Redaktur

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Jateng || Sangkakala 7
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal kembali menorehkan prestasi dengan meraih peringkat ke-9 se-Jawa Tengah pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang berlangsung di Patra Hotel Semarang, Selasa malam (16/12/2025).

Dalam penilaian tersebut, RSUD Kardinah Kota Tegal meraih peringkat ke-9 kategori Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dengan nilai 94,08. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat RSUD Kardinah Kota Tegal dalam menerapkan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas informasi kepada masyarakat. Sekaligus bukti keseriusan RSUD Kardinah Kota Tegal dalam membangun pelayanan publik yang informatif dan terpercaya, sejalan dengan upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, dr. Lenny Harlina Herdha Santi melalui Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah Kota Tegal, Nur Hanifah mengaku bangga dan bersyukur, RSUD Kardinah Kota Tegal berhasil meraih penghargaan bergengsi di KIP Tingkat Provinsi Jawa Tengah.

“Ini sebuah pencapaian yang luar biasa karena telah menunjukkan komitmen dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat,” ucapnya.

Ke depan RSUD Kardinah Kota Tegal akan terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan layanan publik serta memastikan informasi yang akurat dan terpercaya dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga Kota Tegal dan sekitarnya.

“Mudah-mudahan kedepannya RSUD Kardinah Kota Tegal lebih baik lagi dan lebih informatif dalam memberikan layanan kesehatan. Terimakasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak yang telah mendukung upaya ini,” tutup Nur Hanifah.

Sementara, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, ada 82 badan publik dengan predikat informatif meliputi 22 kabupaten/kota, dan 26 SKPD provinsi. Selain itu juga 17 RSUD kabupaten/kota, 7 RSU provinsi, 5 badan vertikal, 1 pengadilan agama kabupaten/kota, 2 BPS kabupaten/kota, serta 2 BUMD.

Facebook Comments Box

Penulis : Hartadi

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Kepala SMA Swasta HKBP Lintongnihuta Apresiasi Kehadiran PERCASI Humbahas
Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
Pemkab Humbang Hasundutan Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih untuk Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2026
Pemkab Toba Pamerkan Kriya Unggulan di Kriyanusa 2026, Dorong Perajin Lokal Naik Kelas
Bupati Humbahas bersama Ketua DEN Rapat Persiapan Peresmian TSTH2
Aplikasi INTIPBASRI Mempermudah Masyarakat Tapteng Mengecek Jadwal Penyaluran Bantuan
Pemkab Tapteng Bantu Korban Kebakaran Manduamas
TSTH2 Humbahas Perkuat Riset dan Inovasi, Guru Tampilkan Metode Gasing di Hadapan Mendiktisaintek
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 22:46 WIB

Kepala SMA Swasta HKBP Lintongnihuta Apresiasi Kehadiran PERCASI Humbahas

Rabu, 30 September 2026 - 22:41 WIB

Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

Selasa, 29 September 2026 - 23:41 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih untuk Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 22:43 WIB

Bupati Humbahas bersama Ketua DEN Rapat Persiapan Peresmian TSTH2

Senin, 28 September 2026 - 21:58 WIB

Aplikasi INTIPBASRI Mempermudah Masyarakat Tapteng Mengecek Jadwal Penyaluran Bantuan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

Rabu, 30 Sep 2026 - 22:41 WIB

Pendidikan

Tiga Siswa Humbahas Siap Berlaga di Olimpiade Gasing Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 - 22:38 WIB