Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memberikan klarifikasi terkait video yang sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir. Video tersebut menampilkan aktivitas DJ di kawasan Taman Ekspresi, Kota Bogor, yang menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Jenal menjelaskan bahwa kejadian dalam video tersebut melibatkan musisi jalanan resmi binaan Pemerintah Kota Bogor bernama Paste, yang tergabung sebagai Pemain Musik Taman Ekspresi. Klarifikasi ini disampaikan setelah Pemerintah Kota Bogor menggelar rapat bersama yang bersangkutan.
“Kami sudah rapat dengan pemain musik Taman Ekspresi bernama Paste. Kejadian tersebut awalnya melibatkan pemain musik dari kami, yakni Paste, tapi sebetulnya bukan Paste ini yang bermain DJ. Jadi memang ada miskomunikasi atau salah paham,” ujar Jenal di Kota Bogor.
Lebih lanjut, Jenal mengungkapkan bahwa DJ yang tampil dalam video tersebut merupakan teman dari Paste yang berasal dari luar Kota Bogor. Saat itu, Paste mengizinkan temannya untuk ikut bermain DJ karena merasa tidak enak, tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait.
Menurut Jenal, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi sekitar tiga bulan lalu. Namun, video lama itu kembali beredar setelah diunggah ulang di media sosial, sehingga memicu kesalahpahaman dan menjadi viral.
“Yang bersangkutan sudah mengakui adanya miskomunikasi atau salah paham,” kata Jenal.
Jenal juga menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas DJ di Taman Ekspresi. Ia memastikan Pemerintah Kota Bogor melarang kegiatan DJ di seluruh ruang publik di Kota Bogor guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Paste bersama sejumlah musisi jalanan di Kota Bogor sepakat akan menggelar konser amal pada Sabtu mendatang. Konser tersebut akan melibatkan musisi jalanan dan musisi Kota Bogor untuk penggalangan dana bagi korban bencana di Sumatera.
“Insya Allah Sabtu besok akan ada konser amal untuk korban bencana Sumatera, bareng-bareng dengan musisi jalanan dan musisi Kota Bogor,” tambah Jenal.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bogor pada April 2025 telah menggelar audisi dan pendataan terhadap pengamen jalanan untuk ditata menjadi musisi jalanan yang tercatat secara resmi. Dari proses tersebut, sebanyak 200 musisi jalanan dinyatakan lolos kurasi.
Para musisi jalanan yang telah terdata kemudian diarahkan untuk tampil di sejumlah ruang publik, seperti Alun-Alun Kota Bogor, Taman Ekspresi, dan beberapa lokasi publik lainnya. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang seni yang tertib dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mencegah praktik pengamen yang bersifat memaksa atau mengarah pada aksi premanisme.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








