BOGOR, JABAR || Sangkakala 7
Sejumlah armada bus milik Perusahaan Otobus (PO) Pusaka yang tampak tua, berkarat, dan minim perawatan masih terlihat beroperasi di sejumlah jalur angkutan umum. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang, terlebih di tengah upaya pemerintah meningkatkan standar transportasi publik. Rabu, 31/12/2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan bodi bus dipenuhi karat, cat mengelupas, kaca buram, serta interior yang terlihat usang. Meski demikian, bus-bus tersebut tetap mengangkut penumpang setiap hari dan melayani trayek jarak menengah hingga jauh.
Pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sejatinya memiliki kewenangan melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) secara berkala. Setiap bus wajib lulus uji teknis meliputi sistem pengereman, lampu, emisi gas buang, hingga kondisi rangka kendaraan.
Namun dalam praktiknya, pengawasan sering kali hanya berfokus pada aspek administratif dan teknis minimum, bukan pada usia kendaraan atau kondisi visual armada. Selama bus dinyatakan lulus uji KIR, kendaraan tersebut masih diperbolehkan beroperasi.
Dishub juga kerap memberikan teguran dan imbauan kepada operator bus agar melakukan peremajaan armada. Akan tetapi, belum ada kebijakan tegas yang secara eksplisit melarang bus berusia tua untuk tetap beroperasi, selama masih memenuhi standar teknis yang berlaku.
Mengapa Bus Tua Tidak Diregenerasi?
Tidak adanya regenerasi armada bus tua, termasuk milik PO Pusaka, disebabkan oleh beberapa faktor utama:
”Keterbatasan Modal Perusahaan
Harga bus baru tergolong sangat mahal, bisa mencapai miliaran rupiah per unit. Bagi PO skala kecil hingga menengah, pembelian armada baru menjadi beban finansial berat”.
Persaingan dengan moda transportasi lain seperti travel, kendaraan pribadi, dan transportasi berbasis aplikasi membuat pendapatan PO bus konvensional menurun drastis.
Minimnya Insentif Pemerintah
Program bantuan, subsidi, atau kredit lunak untuk peremajaan bus dinilai masih sangat terbatas, sehingga pengusaha angkutan sulit melakukan investasi jangka panjang.
Regulasi Belum Ketat. Tidak adanya batas usia maksimal kendaraan angkutan umum membuat bus tua tetap bisa beroperasi selama lolos uji teknis.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya fokus pada kelayakan teknis, tetapi juga memperhatikan usia dan kondisi fisik kendaraan demi keselamatan penumpang. Regulasi yang lebih tegas, disertai program insentif peremajaan armada, dinilai penting untuk mendorong transformasi transportasi publik yang aman dan manusiawi.
Tanpa langkah konkret, keberadaan bus tua dan berkarat dikhawatirkan terus menjadi potret buram sistem transportasi umum di daerah, sekaligus menyimpan potensi risiko kecelakaan di jalan raya.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








