KAB TOBA, SUMUT || Sangkakala 7
Kebijakan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Toba Berpotensi Menghambat Kebebasan Pers. Hal ini di sampaikan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Toba di Ruang Wakil Bupati Toba, Kamis (15/01/2026).
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba Mangiring Siboro bersama Sekretaris Marhuarar Pangaribuan, August Simanjuntak, Alex Sihombing, dan Ketua Divisi, Charles Tambunan, Tomuan Sibarani, melakukan audiensi ke Kantor Pemerintah Kabupaten Toba.
Audiensi diterima langsung oleh Wakil Bupati Toba, Audy Murvi O. Sitorus, didampingi perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Toba.
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba Mangiring Siboro menjelaskan Verifikasi Media dan Uji Kompetensi Wartawan pada prinsipnya merupakan mekanisme peningkatan profesionalisme dan kualitas pers, yang bersifat anjuran dan pembinaan, bukan sebagai alat pembatasan atau diskriminasi terhadap media dan wartawan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada saat lahirnya undang-undang ini tidak mengenal kewajiban pendaftaran bagi perusahaan pers. Sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, perusahaan tersebut tetap dapat disebut sebagai perusahaan pers,” tegas Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba Mangiring Siboro

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 huruf (g), Dewan Pers memiliki tugas untuk mendata perusahaan pers, bukan sebagai keharusan mutlak bagi media untuk terdaftar.
Dewan Pers sendiri mendorong proses verifikasi dan UKW sebagai upaya standarisasi, namun tidak menjadikannya sebagai kewajiban mutlak yang meniadakan hak media lain untuk beraktivitas jurnalistik.
Lebih lanjut, dalam konteks pengelolaan anggaran pemerintah daerah, kebijakan yang diterapkan oleh Diskominfo seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Gubernur, maupun Peraturan Bupati.
Apabila kebijakan tersebut hanya bersifat internal atau kebijakan teknis dinas tanpa payung hukum yang kuat, maka penerapannya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan ketidakadilan.
Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan dan kejelasan regulasi dari Diskominfo Kabupaten Toba terkait dasar hukum kebijakan tersebut, termasuk apakah kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati atau hanya berupa kebijakan administratif internal.

Wakil Bupati Toba Audy Murvi O. Sitorus mengatakan Pemerintah Kabupaten Toba menyambut baik kehadiran AKPERSI di Kabupaten Toba. Ia juga menegaskan bahwa wartawan profesional pada dasarnya memiliki penghasilan atau gaji dari media masing-masing.
“Untuk saat ini, pemerintah daerah belum memiliki anggaran khusus terkait hal tersebut,” jelas Wakil Bupati.
Meski demikian, Wakil Bupati Toba menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan sosial yang dilaksanakan AKPERSI Kabupaten Toba, khususnya program tali asih. Ia juga mendorong insan pers, terutama wartawan muda, untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Pemerintah Kabupaten Toba pada prinsipnya mendukung penuh peningkatan kapasitas dan profesionalisme wartawan,” tambahnya.
Menutup audiensi, Wakil Bupati Toba menyampaikan bahwa seluruh masukan dan pertanyaan dari DPC AKPERSI Kabupaten Toba akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba.
Penulis : Ramli Hutapea
Editor : Priyatna








