Kemenag Susun KMA Pengangkatan Guru di Madrasah Swasta

- Redaktur

Jumat, 10 September 2021 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Sangkakala.tv –
Kementerian Agama tengah menyusun pedoman pengangkatan guru madrasah swasta.
Direktur Jenderal Pendis Muhammad Ali Ramdhani berpesan agar penyusunannya memperhatikan kemanfaatan, kesesuaian dengan regulasi, dan dinamika kemasyarakatan.

“Dalam menyusun pedoman harus memperhatikan kondisi masyarakat. Pedoman ini akan menjadi KMA (Keputusan Menteri Agama) yang bersifat mengikat. Oleh sebab itu, jangan sampai menyulitkan kiprah guru madrasah,”kata Ramdhani dalam Focus Grup Discussion Finalisasi Draf Keputusan Kementerian Agama tentang Pengangkatan Guru di Madrasah di Bogor, Rabu (8/9/2021).

Ramdhani mengatakan, guru madrasah sebagai garda terdepan dalam menyiapkan generasi masa depan, tentunya memiliki peran yang urgen. Oleh sebab itu, guru madrasah harus memiliki kompetensi yang unggul, baik dari segi background pendidikan maupun pemahaman agamanya.

“Kita menghendaki guru yang memiliki kualitas akademik yang unggul, meski itu bukan puncak dari tujuan pendidikan madrasah. Sebab, lembaga pendidikan Islam ini memiliki aksentuasi dalam dua hal, sains dan agama, ”ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan, regulasi ini akan menjadi acuan bagi pengelola madrasah dalam merekrut guru.

Menurutnya, kehadiran KMA ini akan melengkapi regulasi yang mengatur tentang pengangkatan guru di madrasah yang diselenggarakan masyarakat.

“Kemenag sebagai regulator tentunya perlu menyusun pedoman, walaupun pengangkatan guru di madrasah swasta memang merupakan kewenangan pengelola madrasah tersebut,”ujar Zain.

Menurut Zain, Kemenag ingin menjamin mutu proses pembelajaran di madrasah.
Oleh karena itu, pedoman yang sedang disusun harus berorientasi pada penddikan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu item yang diatur dalam KMA tersebut adalah calon guru yang diangkat haruslah berkualifikasi S.1.

“Dengan adanya pedoman ini, madrasah diharapkan dapat menjaring guru yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Sehingga proses pendidikan di madrasah akan memiliki kualitas yang unggul,”harap Zain. (Redaksi)

Sumber : Kemenag, Kamis, 9 September 2021.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atasi Macet dan Banjir, Pemkab Bekasi Minta Bantuan Pemerintah Pusat
Ketua DPRD Kapuas Hulu Hadiri Diskusi dan Koordinasi Kajian Kratom Bersama BRIN
Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H, Resmikan Ruas Jalan Buak Mau–Buak Limbang
Pemkab Humbang Hasundutan Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan
Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih
3.212 Lowongan Kerja Dibuka di Kota Bogor, Jenal Mutaqin Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Disambut Empat Kepala Daerah di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII
Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:26 WIB

Atasi Macet dan Banjir, Pemkab Bekasi Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:19 WIB

Ketua DPRD Kapuas Hulu Hadiri Diskusi dan Koordinasi Kajian Kratom Bersama BRIN

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:15 WIB

Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H, Resmikan Ruas Jalan Buak Mau–Buak Limbang

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:49 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:57 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih

Berita Terbaru