Polres Toba Imbau Warga Tetap Tenang Terkait Isu Kelangkaan BBM

- Redaktur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOBA, SUMUT || Sangkakala 7
Polres Toba mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Toba agar tetap tenang dan tidak melakukan panic buying menyusul maraknya isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di tengah masyarakat. Imbauan tersebut disampaikan melalui berbagai saluran informasi, termasuk media sosial resmi kepolisian, Sabtu (7/3/2026).

Langkah cepat tersebut dilakukan guna mengantisipasi dampak dari informasi yang belum tentu benar yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan kepanikan dalam pembelian BBM di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Toba.

Dalam keterangannya, pihak Polres Toba memastikan bahwa ketersediaan BBM di wilayah Kabupaten Toba saat ini dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing oleh isu atau informasi yang tidak jelas sumbernya.

Polres Toba juga mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial. Masyarakat diminta untuk selalu mengutamakan informasi yang berasal dari sumber resmi pemerintah maupun kepolisian, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan yang dapat merugikan masyarakat lainnya. Sikap saling menjaga dan kesadaran bersama sangat diperlukan agar stabilitas serta ketertiban di tengah masyarakat tetap terjaga.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM, khususnya BBM bersubsidi, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas serta mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan negara dan mengganggu distribusi energi di tengah masyarakat.

Polres Toba juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Toba dapat terus terjaga.

Melalui imbauan ini, Polres Toba berharap masyarakat tetap tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari serta terus menjaga semangat kebersamaan dalam menghadapi berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Facebook Comments Box

Penulis : Ramli Hutapea

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Junjung Sportivitas di Era Digital, Polres Kendal Gandeng BEM UNISS Gelar E-Sport Championship
*Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Touna Edukasi Polisi Cilik di SDN 1 Ratolindo*
Kapolres Kendal Pimpin Panen Raya Jagung Serentak dan Launching SPPG Polri
Sinergi Polri dan Masyarakat, Polres Humbahas Panen Jagung Serentak
Bupati dan Kapolres Kendal Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Dusun Tembelang
Polisi dan Lapas Kendal Perkuat Koordinasi Antisipasi Narkoba dan Gangguan Kamtibmas
Patroli Perintis Presisi, Polres Humbahas Hadir Jaga Keamanan Masyarakat
Cegah Kriminalitas Sejak Dini, Polsek Ulubongka Intensifkan Patroli Dialogis di Desa Marowo
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:11 WIB

Junjung Sportivitas di Era Digital, Polres Kendal Gandeng BEM UNISS Gelar E-Sport Championship

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:30 WIB

*Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Touna Edukasi Polisi Cilik di SDN 1 Ratolindo*

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:09 WIB

Kapolres Kendal Pimpin Panen Raya Jagung Serentak dan Launching SPPG Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:48 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat, Polres Humbahas Panen Jagung Serentak

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:59 WIB

Bupati dan Kapolres Kendal Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Dusun Tembelang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB