Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Program jemput bola dalam pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendapat pujian dari masyarakat. Inovasi ini dinilai efektif dalam mempercepat perekaman KTP elektronik (KTP-el), termasuk bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mempercepat perekaman KTP-el serta mendukung validasi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, langkah ini juga bertujuan membuka akses layanan publik bagi warga binaan, terutama di bidang kesehatan dan administrasi kependudukan melalui data yang akurat dan terintegrasi.
Kepala Dinas Dukcapil Humbang Hasundutan, Jara Trisepto Lumbantoruan, bersama Kabid Pelayanan Adminduk Mey R. Pasaribu, SE, Kabid PIAK Pandapotan Siregar, ST, MM, serta tim pelaksana, turun langsung ke Rutan Kelas IIB untuk melakukan pelayanan.
Kehadiran tim disambut oleh Richard Sihombing, SH selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mencapai 516 orang, terdiri dari 43 warga Humbang Hasundutan dan 473 lainnya berasal dari luar daerah. Kebutuhan utama yang dihadapi para warga binaan saat ini adalah kepemilikan KTP-el sebagai identitas resmi.
Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil melakukan perekaman biometrik, pencetakan KTP-el bagi warga luar domisili, serta pemadanan dan verifikasi data kependudukan guna memastikan keabsahan dan keaktifan NIK masing-masing warga binaan.
Pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada sejumlah surat resmi dari pemerintah pusat, di antaranya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, serta surat dari Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan.
Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah warga binaan berusia di atas 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-el. Untuk itu, diperlukan sinergi lanjutan dengan Disdukcapil daerah asal guna memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah.
Melalui program jemput bola ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat memiliki KTP-el sehingga hak-hak mereka terhadap layanan publik dapat terpenuhi secara optimal, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan secara nasional.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








