Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Kepala Desa Bonanionan, Kecamatan Dolok Sanggul, Anton G. Simamora, telah menyurati Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terkait usulan pengunduran dirinya dari jabatan kepala desa, Kamis (30/04/2026).
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kantor Camat Dolok Sanggul, Benny S. Pardosi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. Ia menyampaikan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diajukan dan berlaku sejak 5 Januari 2026.
“Benar, Kepala Desa Bonanionan telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 5 Januari 2026,” ujar Benny.
Namun, ketika ditanya terkait alasan pengunduran diri tersebut, Benny menjelaskan bahwa tidak ada keterangan spesifik yang disampaikan dalam surat.
“Alasan pengunduran diri tidak ada yang spesifik,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, terkait administrasi desa, penandatanganan berkas masih tetap dilakukan oleh kepala desa yang bersangkutan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Bonanionan, Oloan Lindu Munthe, saat ditemui wartawan enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada kepala desa.
“Langsung saja ke yang bersangkutan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Anton G. Simamora terkait alasan pengunduran dirinya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait latar belakang keputusan tersebut serta dampaknya terhadap jalannya pemerintahan desa ke depan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








