Sangkakala 7 || Kabupaten Taput, Sumut
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Kantor Desa Paniaran, Senin (04/05/2026).
Kegiatan ini menjadi tahapan krusial dalam memastikan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, partisipatif, serta akuntabel.
Musdes dihadiri oleh unsur BPD, Pemerintah Desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Dalam forum tersebut, peserta musyawarah membahas dan menyepakati rancangan APBDes Tahun 2026 yang sebelumnya telah disusun melalui proses berjenjang, mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus) hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musdes RKPDes).
Penetapan APBDes ini bertujuan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan desa benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, mengacu pada prioritas nasional, serta tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh peserta juga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan masukan demi tercapainya keputusan bersama yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dengan disepakatinya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di Desa Paniaran dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di akhir kegiatan, Ketua BPD Paniaran, Bangkit Nababan, SH, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) harus mengacu pada PMK Nomor 07 Tahun 2026, sementara Alokasi Dana Desa (ADD) wajib mengikuti Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 13 Tahun 2026.
“Pengelolaan anggaran harus disiplin, transparan, dan tepat sasaran. Ini penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya menutup Musdes.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








