Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melakukan koordinasi intensif dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI melalui audiensi yang berlangsung di Jakarta, Selasa (05/05/2026). Pertemuan ini difokuskan pada percepatan penanganan pascabencana serta penguatan regulasi kawasan rawan bencana (KRB).
Audiensi tersebut diwakili oleh Kepala Pelaksana BPBD Humbahas, Bernard M. Simamora, didampingi Kepala Dinas Kominfo Adrianus Mahulae, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Okto Nababan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Rommel Hutasoit, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam pemaparannya, Bernard menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Humbang Hasundutan tengah berada pada masa transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan pascabencana. Ia menegaskan pentingnya dukungan lanjutan, terutama dalam hal penyediaan logistik, peralatan kebencanaan, serta bantuan dana operasional.
“Kebutuhan ini sangat mendesak untuk mendukung penanganan lanjutan bencana banjir dan longsor di Humbahas. Selain itu, audiensi ini juga merupakan instruksi Bupati guna mempercepat penanganan bencana di daerah,” ujarnya.
BPBD Humbahas juga memaparkan kondisi peralatan yang dimiliki saat ini, seperti mobil rescue dan sepeda motor trail bantuan hibah tahun 2013 dari BNPB, yang dinilai sudah tidak layak pakai dan perlu peremajaan. Adapun kebutuhan mendesak di lapangan meliputi mobil rescue, mobil pick-up, motor trail, hingga perahu karet.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB, Bambang Surya Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dan penelaahan sesuai prosedur. BNPB juga memberikan arahan terkait kelengkapan data pendukung, seperti laporan kejadian, dokumentasi lapangan, serta rincian kebutuhan.
Audiensi ini menghasilkan kesepahaman untuk terus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan BNPB guna mempercepat proses penyaluran bantuan, sehingga penanganan bencana dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Sementara itu, Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB, Udrekh, menekankan pentingnya penguatan regulasi daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat melalui langkah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Salah satu langkah strategis yang disoroti adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana. Perda ini diharapkan mampu menetapkan zonasi kawasan rawan bencana berbasis tingkat risiko, menjadi pedoman pemanfaatan ruang, serta mengintegrasikan aspek kebencanaan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, penyusunan Perda akan mengacu pada kajian risiko bencana dan peta rawan bencana, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah dan akademisi.
Dengan demikian, diharapkan tercipta tata kelola penanggulangan bencana yang lebih efektif serta pembangunan daerah yang aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








