KAB. BEKASI | Sangkakala.tv –
Bersama Muspika Kecamatan Cikarang Selatan melaksanakan penutupan pembuangan sampah ilegal di Kamp Jegang Rt 002/001 Desa Sukasejati Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, pada Sabtu 18/9/2021.
Peltu Giman Babinsa Koramil 08 Lemah Abang saat di jumpai di lokasi tempat penutupan sampah tersebut menjelaskan, muspika menutup tempat sampah tersebut langkah yang tepat, pasalnya ilegal alias tak berijin, “tutur Peltu Giman kepada awak media.
Tempat penutupan sampah ilegal tersebut bertempat di Kampung Jegang Rt 002/001 Desa Sukasejati Kec Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Pada saat pelaksanaan penutupan turut di hadiri oleh ; Asda 1 Kab Bekasi Bpk Drs Imam Santoso M.M, Sekcam Kec Cikarang Selatan Wirawan S S.Sos, M.M, Danramil 08/La diwakili Babinsa Peltu Giman, Kasie Trantib Kecamatan Cikarang Selatan Drs H Sadjam, Kasie Pemerintahan Desa Sukasejati Cecep Sopandi, Babinsa Desa Sukasejati Serda Jaya Sasmita, Para ketua Rw& RT setempat.

Tempat akses yang menjadi pembuangan sampah tersebut
kita ambil langkah yakni penyetopan dan penutupan jalan akses pembuangan sampah, ” kata Asda 1 Drs Imam Santoso M.M.
Menurutnya, penutupan akses perlu dilakukan sebagai upaya penanggulangan sampah di Kabupaten Bekasi yang sudah berlangsung menahun “ujarnya
Sekcam Kecamatan Cikarang Selatan Wirawan S S.Sos,
Tempat pembuangan tersebut kerap meresahkan warga dan pengguna jalan karena asap pembakaran sampah dan bau busuk sampah menyengat, ucapnya. (Wiro)








