Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Pemerintah Kota Bogor resmi membatasi penggunaan kendaraan dinas bagi para pejabat sebagai langkah efisiensi menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Selasa, 16/06/2026.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan pembatasan tersebut diberlakukan dengan mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan sedikitnya 50 persen.
“Iya membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan minimal 50 persen,” ungkap Denny.
Menurut Denny, kebijakan tersebut bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Pemerintah Kota Bogor telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menerapkan langkah penghematan operasional, termasuk penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan belanja operasional pemerintah di tengah meningkatnya biaya bahan bakar, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Para pejabat diimbau untuk memanfaatkan kendaraan dinas secara lebih selektif dan hanya untuk kepentingan kedinasan yang benar-benar diperlukan.
Langkah efisiensi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran di tengah dinamika kenaikan harga energi.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








