Pemkot Bogor Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50 Persen Usai Kenaikan Harga Pertamax

- Redaktur

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Pemerintah Kota Bogor resmi membatasi penggunaan kendaraan dinas bagi para pejabat sebagai langkah efisiensi menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Selasa, 16/06/2026.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan pembatasan tersebut diberlakukan dengan mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan sedikitnya 50 persen.

“Iya membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan minimal 50 persen,” ungkap Denny.

Menurut Denny, kebijakan tersebut bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Pemerintah Kota Bogor telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menerapkan langkah penghematan operasional, termasuk penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan belanja operasional pemerintah di tengah meningkatnya biaya bahan bakar, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Para pejabat diimbau untuk memanfaatkan kendaraan dinas secara lebih selektif dan hanya untuk kepentingan kedinasan yang benar-benar diperlukan.

Langkah efisiensi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran di tengah dinamika kenaikan harga energi.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bupati Humbahas Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Integritas ASN
Hari Kesadaran Nasional, Wabup Mahmud Efendi Tegaskan Disiplin dan Integritas ASN
Katim Data Satgas PRR Pimpin Rapat Monev PRR di Humbahas, Bupati Humbahas Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat
Pemkab Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui KMP
Pemkab Humbahas Menggelar Rapat Pembahasan Konflik Raja Bius Simanullang Matiti dan Pomparan Op. Patar Munte
Pemkab Tapteng Lakukan Pendampingan Psikososial dan Trauma Healing Anak Penyintas Bencana
Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam
Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:19 WIB

Bupati Humbahas Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Integritas ASN

Kamis, 17 September 2026 - 20:11 WIB

Hari Kesadaran Nasional, Wabup Mahmud Efendi Tegaskan Disiplin dan Integritas ASN

Kamis, 17 September 2026 - 20:06 WIB

Katim Data Satgas PRR Pimpin Rapat Monev PRR di Humbahas, Bupati Humbahas Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Rabu, 16 September 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui KMP

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

Pemkab Humbahas Menggelar Rapat Pembahasan Konflik Raja Bius Simanullang Matiti dan Pomparan Op. Patar Munte

Berita Terbaru