Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

- Redaktur

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WP (20), warga Desa Somare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Sabtu (04/07/2026) siang.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.36 WIB, tim Satresnarkoba melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berada di pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut mengaku berinisial WP.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus korek api warna hijau yang disimpan di saku depan celana sebelah kanan. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit handphone.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran dan jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Iptu Hafiz juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas sinergi yang baik dengan Polri. Sinergitas ini sangat penting, khususnya dalam memberikan informasi yang akurat guna mendukung pengungkapan kasus tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bermarga Sagala, yang tidak diketahui alamat pastinya. Rencananya, sabu tersebut akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk kemudian dijual kembali.

“Rencananya satu paket kecil akan dijual dengan harga Rp100.000,” ungkap WP kepada petugas.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 60 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Iptu Hafiz menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sekdakab Tapteng Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Okt 2026 - 20:25 WIB

Pemerintahan

ASN Pemkab Tapteng Gotong Royong Bersihkan Material Sisa Banjir

Jumat, 2 Okt 2026 - 22:14 WIB