Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan

- Redaktur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan SMA Negeri 1 Paranginan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Seorang pria berinisial JSS (19), warga Kabupaten Toba, diamankan polisi setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Aula D.P. Silitonga, Mapolres Humbahas, Sabtu (31/10/2026).

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., Kanit I Satreskrim Ipda Robert Boang Manalu, S.H., serta sejumlah personel Satreskrim Polres Humbahas.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BB 3205 DE milik AS (45), seorang petani warga Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026).

Saat itu, anak korban berangkat ke SMA Negeri 1 Paranginan sekitar pukul 07.05 WIB dengan mengendarai sepeda motor milik orang tuanya.

Setibanya di sekolah, kendaraan diparkirkan di pinggir jalan depan sekolah. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak pulang, anak korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Setelah melakukan pencarian tetapi tidak menemukan kendaraan itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Humbahas pada 25 Mei 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/76/V/2026/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp8 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Hasilnya, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim memperoleh informasi yang mengarah kepada JSS. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mengamankan pria tersebut di wilayah Balige, Kabupaten Toba.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JSS mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang diparkirkan di kawasan SMA Negeri 1 Paranginan.

“Saat ini yang bersangkutan menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Adi Nugroho.

Atas dugaan perbuatannya, JSS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kapolres menegaskan, Polres Humbahas berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, antara lain dengan memastikan kendaraan berada di tempat aman, mengunci stang, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan segera melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana.

Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung
Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum
KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak
Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya
Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya

Berita Terbaru