Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025

- Redaktur

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Toba, Sumut || Sangkakala 7
Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Toba yang digelar pada Senin (13/7/2026), Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu didampingi oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam Nota Pengantar yang dibacakan langsung oleh Bupati Toba, rencana pendapatan pada tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 1.288.418.122.651,00 namun yang terealisasi adalah sebesar Rp 1.220.313.353.032,13. Dalam rincian realisasi pendapatan dijabarkan sebagai berikut; Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 126.588.191.248,13, kemudian pendapatan transfer sebesar Rp 1.083.520.095.928,00 dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 10.205.065.856,00.

Sementara untuk Belanja Daerah dijabarkan sebagai berikut; Belanja Operasi sebesar Rp 826.737.528.636,00 kemudian Belanja Modal sebesar Rp 176.307.352.085,00 dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 20.000.000. Selanjutnya Belanja Transfer terdiri dari belanja bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten/Kota dan Desa sebesar Rp 6.986.843.867,00 dan Belanja bantuan keuangan daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dan Desa sebesar Rp 233.948.977.677.

Dalam kesempatan itu, Bupati Toba menyampaikan agar laporan tersebut dapat dibahas secara bersama-sama oleh DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Toba.

Selain penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Nota Pengantar Bupati Toba Atas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dibacakan oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus. Dalam Nota Pengantar itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Perda yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan RI, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain; Ketentuan pasal 40 Ayat 2 Peraturan Daerah yang semula rumusannya ‘Pajak air tanah yang terutang dipungut di daerah’, pengaturannya disesuaikan dengan muatan Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga rumusannya menjadi ‘Pajak air tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah’.

Kemudian pelayanan administrasi seperti asuransi, biaya legalisasi surat keterangan per lembar merupakan pelayanan yang dikecualikan dari penggunaan retribusi jasa umum atas layanan kesehatan sehingga harus dihapus. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya pada 45 Ayat 2 Peraturan Daerah yang semula rumusannya ‘Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di daerah’, pengaturannya disesuaikan dengan muatan Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga rumusannya menjadi ‘pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di wilayah derah tempat pengambilan mineral bukam logam dan batuan’.

Usai membacakan Nota Pengantar itu, Wakil Bupati Toba menyampaikan bahwa Pemkab Toba berharap agar Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan dapat dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba.

Facebook Comments Box

Penulis : Ramli Hutapea

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Kejar Piutang Pajak Hampir Rp600 Miliar, Pemkot Bogor Lantik Delapan Juru Sita Pajak Daerah
Pemkab Humbahas Sosialisasikan Anti-Korupsi, Hasil SPI 2025 Jadi Sorotan
Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Batutulis Mulai Diuji Coba 27 Oktober, Dua Jalur Dibuka
Jalan MA Salmun Pasar Anyar Bogor Resmi Ditutup, Pembangunan JPO Dimulai ‎
Desa Siponjot Humbahas Diusulkan Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, BUMDes Kelola 1.080 Ayam Petelur
Bupati Toba Sampaikan Proposal Potensi Daerah kepada BKSAP DPR RI, Bidik Pasar Internasional
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Resmi Melantik dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi Definitif
TP2GD Usulkan Arsitek Friedrich Silaban Kelahiran Doloksanggul, Jadi Pahlawan Nasional
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Kejar Piutang Pajak Hampir Rp600 Miliar, Pemkot Bogor Lantik Delapan Juru Sita Pajak Daerah

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Pemkab Humbahas Sosialisasikan Anti-Korupsi, Hasil SPI 2025 Jadi Sorotan

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Batutulis Mulai Diuji Coba 27 Oktober, Dua Jalur Dibuka

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Jalan MA Salmun Pasar Anyar Bogor Resmi Ditutup, Pembangunan JPO Dimulai ‎

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Bupati Toba Sampaikan Proposal Potensi Daerah kepada BKSAP DPR RI, Bidik Pasar Internasional

Berita Terbaru