Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyosialisasikan kode etik, pencegahan korupsi, dan pengendalian gratifikasi kepada aparatur sipil negara (ASN), Senin (26/10/2026), di Pendopo Bukit Inspirasi, Doloksanggul.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat integritas aparatur sekaligus meningkatkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pada 2027. Dalam sosialisasi tersebut, hasil SPI 2025 turut menjadi perhatian setelah dinilai belum mencapai angka yang membanggakan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas, Christison Rudianto Marbun, yang mewakili Bupati Humbahas.
Kegiatan menghadirkan Penyuluh Antikorupsi Hendrik Sitanggang sebagai narasumber dan diikuti para asisten, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, camat, serta pejabat administrator.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa sosialisasi kode etik dan nilai-nilai antikorupsi tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Menurutnya, kegiatan tersebut harus menjadi landasan untuk membangun integritas dan kepatuhan ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia juga menyoroti hasil SPI 2025 yang disebutnya sebagai peringatan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah agar segera memperbaiki kekurangan dan menghindari praktik yang berpotensi melanggar integritas.
“Kita tidak bisa menutup mata. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang lalu menjadi tamparan keras bagi kita semua. Skor kita belum berada di angka yang membanggakan. Ini adalah alarm bagi kita,” tegasnya.
Sekda mengingatkan ASN agar memahami kode etik, menjauhi gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, serta membangun kebiasaan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Menurutnya, upaya perbaikan harus dimulai dari setiap individu dan unit kerja. Kejujuran serta kerja keras, lanjutnya, merupakan bagian penting dari pengabdian aparatur kepada masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Daerah Humbahas sekaligus Ketua Tim Penyelenggara, De Zon Franatha, menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan ASN terhadap kode etik dan nilai-nilai antikorupsi.
Materi juga mencakup pengendalian gratifikasi, penanganan konflik kepentingan, serta pengelolaan risiko jabatan.
Selain itu, kegiatan diharapkan membangun kesamaan persepsi di kalangan pimpinan agar budaya integritas diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menargetkan kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki hasil SPI pada 2027 dan memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, untuk mengukur perkembangan upaya tersebut secara objektif, angka resmi SPI Humbahas tahun 2025, indikator yang masih perlu diperbaiki, serta langkah konkret dan target terukur untuk 2027 perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










