Kota Bogor, Jawa Barat || Sangkakala7
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi melantik delapan Juru Sita Pajak Daerah yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Balai Kota Bogor, Senin (26/10/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penagihan piutang pajak yang nilainya mencapai hampir Rp600 miliar.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bogor.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bogor menyiapkan tahapan penindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Proses penagihan akan diawali dengan pemanggilan untuk klarifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan plang pemberitahuan apabila diperlukan.
Jika kewajiban pajak tetap tidak diselesaikan, tindakan lanjutan dapat berupa penyegelan objek pajak hingga pembekuan rekening usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Bogor menargetkan dapat menagih sekitar Rp120 miliar atau setara 20 persen dari total piutang pajak daerah pada tahun ini.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penagihan sekaligus mendorong wajib pajak agar lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah.
Pelantikan delapan Juru Sita Pajak Daerah ini diharapkan memperkuat pelaksanaan penagihan, terutama terhadap piutang yang selama ini belum terselesaikan.
Di sisi lain, pelaksanaan penindakan perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme yang tersedia.
Dengan optimalisasi penagihan tersebut, Pemkot Bogor berupaya meningkatkan realisasi pendapatan daerah sekaligus memperkuat kepatuhan pajak sebagai salah satu penopang pembangunan Kota Bogor.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna










