Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Bantuan pangan berupa beras untuk periode Juli hingga September 2026 disalurkan kepada penerima bantuan pangan (PBP) di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Doloksanggul, pada Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan undangan penerima bantuan pangan yang diterbitkan Perum BULOG, setiap penerima memperoleh alokasi bantuan sebanyak 30 kilogram beras untuk memenuhi alokasi bantuan pangan selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Saat ditemui wartawan, Camat Doloksanggul, Andry Dolok Purba, S.H., M.M., membenarkan adanya penyaluran bantuan beras kepada masyarakat di Kecamatan Doloksanggul.
“Benar, bantuan beras kepada warga Kecamatan Doloksanggul telah disalurkan,” ujar Andry.
Sesuai undangan Perum BULOG, penerima diminta membawa dokumen persyaratan sesuai dengan mekanisme pengambilan bantuan.
Bagi penerima yang mengambil bantuan secara langsung, diwajibkan membawa undangan serta KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Apabila bantuan diambil oleh perwakilan dalam satu Kartu Keluarga (KK), perwakilan wajib membawa KTP asli atau IKD miliknya, KTP asli atau fotokopi KTP penerima yang diwakili, serta KK.
Sementara itu, apabila bantuan diwakilkan kepada seseorang di luar KK, persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP asli atau IKD dan KK orang yang mewakili, serta KTP asli atau fotokopi KTP penerima yang diwakili.
Untuk penerima pengganti, persyaratan yang harus dibawa berupa KTP asli atau IKD dan KK.
Perum BULOG juga mengingatkan penerima agar membawa surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari aparat yang berwenang apabila KTP atau KK dalam kondisi hilang atau rusak.
Penerima bantuan diminta mengambil bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dalam undangan disebutkan, apabila bantuan tidak diambil dalam waktu lima hari tanpa keterangan, penerima bantuan pangan (PBP) dapat dilakukan penggantian.
Penyaluran bantuan pangan beras tersebut merupakan bagian dari program bantuan pangan pemerintah yang dialokasikan bagi masyarakat penerima manfaat.
Perum BULOG mengimbau seluruh penerima memperhatikan jadwal dan melengkapi persyaratan administrasi agar proses pengambilan bantuan dapat berjalan tertib dan lancar.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










