Bantuan Pangan Beras Juli–September 2026, Disalurkan kepada Penerima Bantuan Pangan di Doloksanggul

- Redaktur

Sabtu, 19 September 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Bantuan pangan berupa beras untuk periode Juli hingga September 2026 disalurkan kepada penerima bantuan pangan (PBP) di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Doloksanggul, pada Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan undangan penerima bantuan pangan yang diterbitkan Perum BULOG, setiap penerima memperoleh alokasi bantuan sebanyak 30 kilogram beras untuk memenuhi alokasi bantuan pangan selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

Saat ditemui wartawan, Camat Doloksanggul, Andry Dolok Purba, S.H., M.M., membenarkan adanya penyaluran bantuan beras kepada masyarakat di Kecamatan Doloksanggul.

“Benar, bantuan beras kepada warga Kecamatan Doloksanggul telah disalurkan,” ujar Andry.
Sesuai undangan Perum BULOG, penerima diminta membawa dokumen persyaratan sesuai dengan mekanisme pengambilan bantuan.

Bagi penerima yang mengambil bantuan secara langsung, diwajibkan membawa undangan serta KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Apabila bantuan diambil oleh perwakilan dalam satu Kartu Keluarga (KK), perwakilan wajib membawa KTP asli atau IKD miliknya, KTP asli atau fotokopi KTP penerima yang diwakili, serta KK.

Sementara itu, apabila bantuan diwakilkan kepada seseorang di luar KK, persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP asli atau IKD dan KK orang yang mewakili, serta KTP asli atau fotokopi KTP penerima yang diwakili.

Untuk penerima pengganti, persyaratan yang harus dibawa berupa KTP asli atau IKD dan KK.
Perum BULOG juga mengingatkan penerima agar membawa surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari aparat yang berwenang apabila KTP atau KK dalam kondisi hilang atau rusak.

Penerima bantuan diminta mengambil bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dalam undangan disebutkan, apabila bantuan tidak diambil dalam waktu lima hari tanpa keterangan, penerima bantuan pangan (PBP) dapat dilakukan penggantian.

Penyaluran bantuan pangan beras tersebut merupakan bagian dari program bantuan pangan pemerintah yang dialokasikan bagi masyarakat penerima manfaat.

Perum BULOG mengimbau seluruh penerima memperhatikan jadwal dan melengkapi persyaratan administrasi agar proses pengambilan bantuan dapat berjalan tertib dan lancar.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pemkab Toba Sambut Baik Kehadiran Solidaritas Pers Indonesia
Pembinaan dan Evaluasi Desa Percontohan TP PKK Kabupaten Humbang Hasundutan
Di Rumah Duka Simangulampe, Bupati Oloan Hadir Berbagi Penghiburan dengan Keluarga
Rutan Kelas IIB Humbahas Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-81 RI
Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Parlilitan, Wujud Kepedulian terhadap Warga Terdampak
Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Sirandorung
Pemerintah Humbahas Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung di Doloksanggul
Sambut HUT ke-23 Humbahas, Bupati Kunjungi Dusun Sibual yang Terisolasi di Kecamatan Paranginan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:42 WIB

Bantuan Pangan Beras Juli–September 2026, Disalurkan kepada Penerima Bantuan Pangan di Doloksanggul

Rabu, 16 September 2026 - 19:29 WIB

Pemkab Toba Sambut Baik Kehadiran Solidaritas Pers Indonesia

Kamis, 3 September 2026 - 16:39 WIB

Pembinaan dan Evaluasi Desa Percontohan TP PKK Kabupaten Humbang Hasundutan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Di Rumah Duka Simangulampe, Bupati Oloan Hadir Berbagi Penghiburan dengan Keluarga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Rutan Kelas IIB Humbahas Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Pemerintahan

BRIN Gali Visi Masa Depan Danau Toba Melalui Workshop Future Design

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB