Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu (30/9/2026), dan diikuti sebanyak 663 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK perpanjangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Oloan P. Nababan menyampaikan bahwa keberadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta para PPPK bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta mengedepankan sikap ramah dan responsif dalam menjalankan tugas.
Bupati juga mengharapkan seluruh PPPK dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan bekerja secara tulus, menjaga integritas, serta mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bekerja dengan tulus, menjaga integritas, dan dukung program pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Humbang Hasundutan,” pesan Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbang Hasundutan, Benyamin Nababan, menjelaskan bahwa penyerahan SK perpanjangan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.
Sebanyak 663 PPPK Paruh Waktu menerima SK perpanjangan dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Sebelum penyerahan SK, kegiatan diawali dengan sosialisasi kepada PPPK Paruh Waktu yang disampaikan Wakil Rektor I Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA), Talenta Marbun, S.E., M.Si.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










