KAB.BEKASI | sangkakala.tv –
Kementerian Agama (Kemenag) menerbtkan surat edaran tentang ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 di tengah masa pandemi Covid-19.
MWC NU (Majlis Musyawarah cabang nahdatul ulama) sekecamatan cikarang selatan, acara Tersebut di gelar di Halaman kantor Desa Ciantra Rt 03/ Rw 06 kp Simpur kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi.
Serda Deni ikut hadir dalam kegiatan
pada hari ini Rabu, tgl 7 April 2021 selepas isya acara pengajian Lailatul Ijtima.
Dalam Acara turut hadir Ketua Dewan H Kholik, Camat cikarang selatan
Danramil 08/ Lemahabang di wakili Babinsa desa Serda Deni Ciantra, kapolsek cikarang selatan, Kepala Desa ciantra Mulyadi pernando,KH Jamiludin ,KH Ahmad baihaki serta ulama secikarang selatan, dengan tema Indahnya menjelang datangnya Bulan suci Romadhan.
Meskipun Ramadhan 2021 masih diselimuti pandemi Covid-19, namun hal tersebut tidak mengurangi keimanan umat muslim masyarakat kabupaten bekasi.
Selama Ramadhan 2021, berbagai kegiatan seperti salat, membaca Alquran dan mendengarkan ceramah masih tetap bisa dilaksanakan di rumah. ungkap Dewan
Lurah Mulyadi mengatakan bahwa Dalam Surat Edaran No. SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditanda tangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut memuat 11 poin penting yang harus diikuti oleh umat Islam dalam menjalankan puasa di bulan Ramadhan ungkap mulyadi

Kepala Kantor Kemenag Lebong, Heriansyah melalui Kasi Bimas, Arief Azizi menyampaikan, sesuai apa yang disampaikan Menteri Agama RI, SE ini bertujuan untuk memberikan panduan yang sejalan dengan protokol kesehatan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19.
“Ada 11 poin yang menjadi panduan kita dalam melaksanakan puasa tahun ini, panduan itu terkait pelaksanaan ibadah yang diwajibkan dalam bulan ramadhan, baik itu ibadah yang dilakukan pribadi atau secara berjamaah,” terangnya, lurah Mulyadi
Hal senada Dijelaskannya, panduan pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan tersebut yaitu sahur dan buka puasa yang dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti ungkap pak KH Jamiludin
Namun, hal-hal yang kegiatan buka puasa bersama tetap boleh dilaksanakan, namun harus membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pengurus masjid / mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid / mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing, ”jelasnya.
Kemudian, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.
Terkait vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.13 / 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa Ormas islam lainnya, ”imbuhnya.
Selanjutnya, kegiatan belajar dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh badan amil zakat nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Kemudian, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing, ”pungkasnya.
(Wiro)







