Majlis Musyawarah Cabang Nahdatul Ulama Gelar Gema Ramadhan Cikarang Selatan

- Redaktur

Kamis, 8 April 2021 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.BEKASI | sangkakala.tv –
Kementerian Agama (Kemenag) menerbtkan surat edaran tentang ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 di tengah masa pandemi Covid-19.

MWC NU (Majlis Musyawarah cabang nahdatul ulama) sekecamatan cikarang selatan, acara Tersebut di gelar di Halaman kantor Desa Ciantra Rt 03/ Rw 06 kp Simpur kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi.
Serda Deni ikut hadir dalam kegiatan
pada hari ini Rabu, tgl 7 April 2021 selepas isya acara pengajian Lailatul Ijtima.

Dalam Acara turut hadir Ketua Dewan H Kholik, Camat cikarang selatan
Danramil 08/ Lemahabang di wakili Babinsa desa Serda Deni Ciantra, kapolsek cikarang selatan, Kepala Desa ciantra Mulyadi pernando,KH Jamiludin ,KH Ahmad baihaki serta ulama secikarang selatan, dengan tema Indahnya menjelang datangnya Bulan suci Romadhan.

Meskipun Ramadhan 2021 masih diselimuti pandemi Covid-19, namun hal tersebut tidak mengurangi keimanan umat muslim masyarakat kabupaten bekasi.

Selama Ramadhan 2021, berbagai kegiatan seperti salat, membaca Alquran dan mendengarkan ceramah masih tetap bisa dilaksanakan di rumah. ungkap Dewan

Lurah Mulyadi mengatakan bahwa Dalam Surat Edaran No. SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditanda tangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut memuat 11 poin penting yang harus diikuti oleh umat Islam dalam menjalankan puasa di bulan Ramadhan ungkap mulyadi

Kepala Kantor Kemenag Lebong, Heriansyah melalui Kasi Bimas, Arief Azizi menyampaikan, sesuai apa yang disampaikan Menteri Agama RI, SE ini bertujuan untuk memberikan panduan yang sejalan dengan protokol kesehatan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19.

“Ada 11 poin yang menjadi panduan kita dalam melaksanakan puasa tahun ini, panduan itu terkait pelaksanaan ibadah yang diwajibkan dalam bulan ramadhan, baik itu ibadah yang dilakukan pribadi atau secara berjamaah,” terangnya, lurah Mulyadi

Hal senada Dijelaskannya, panduan pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan tersebut yaitu sahur dan buka puasa yang dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti ungkap pak KH Jamiludin

Namun, hal-hal yang kegiatan buka puasa bersama tetap boleh dilaksanakan, namun harus membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Pengurus masjid / mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid / mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing, ”jelasnya.

Kemudian, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

Terkait vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.13 / 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa Ormas islam lainnya, ”imbuhnya.

Selanjutnya, kegiatan belajar dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh badan amil zakat nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Kemudian, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing, ”pungkasnya.

(Wiro)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Binroh Nasional Polri, Dai Kamtibmas Polres Parimo Aiptu Zulham Ditunjuk Jadi Penceramah*
TNI-POLRI Sinergi Berkolaborasi dalam Pengamanan Penutupan STQH Ke-XVII Tingkat Kecamatan Dampelas Desa Malonas
STQ ke-XVII Tingkat Kecamatan Dampelas Tahun 2025, Resmi Dibuka Bupati Donggala, Vera Elena Laruni SE
Bupati Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan GBI Jemaat Hutapaung
Buka Konferensi Cabang XVIII Muslimat NU Tapteng, Masinton: Momentum Memperkuat Struktur Organisasi
WABUP TAPTENG AJAK PEMUDA MAKMURKAN MASJID
Peringatan 1 Muharram, Pemkab Deli Serdang Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Persatuan
Kafilah Deli Serdang Raih Peringkat III MTQ Sumut ke-40
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:25 WIB

*Binroh Nasional Polri, Dai Kamtibmas Polres Parimo Aiptu Zulham Ditunjuk Jadi Penceramah*

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:01 WIB

TNI-POLRI Sinergi Berkolaborasi dalam Pengamanan Penutupan STQH Ke-XVII Tingkat Kecamatan Dampelas Desa Malonas

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:41 WIB

STQ ke-XVII Tingkat Kecamatan Dampelas Tahun 2025, Resmi Dibuka Bupati Donggala, Vera Elena Laruni SE

Senin, 20 Juli 2026 - 20:18 WIB

Bupati Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan GBI Jemaat Hutapaung

Senin, 20 Juli 2026 - 09:26 WIB

Buka Konferensi Cabang XVIII Muslimat NU Tapteng, Masinton: Momentum Memperkuat Struktur Organisasi

Berita Terbaru