KAB. BEKASI | Sangkakala.tv –
Memasuki Natal dan Tahun Baru, kembali di berlakukan Aturan PPKM selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, segera mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Untuk Jawa Bali seperti di Kabupaten Bekasi.
Meski terjadi penurunan di Kabupaten Bekasi, terkait akan hal itu bukan berarti ada kebebasan kita beraktivitas namun harus mewaspadai diri dan keluarga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Serda Indra Yudha memberikan himbauan kepada para penumpang PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI tetap memastikan menerapkan protokol kesehatan ketat, ” ujarnya kepada media.
Babinsa Koramil 01 Tambun Serda Indra Yudha dan BKO Yon Armed 7/Gs di
Stasiun Kereta Api Tambun
Desa Mekarsari
Kecamatan Tambun Selatan
Kabupaten Bekasi pada Selasa 30/11/2021, menyampaikan ;
akan menindak warga yang tidak sesuai dengan Prokes Covid 19. Saat ini warga sudah mulai sadar penting pakai masker dan menjaga kesehatan, “imbauanya.
(Wr)








