Sekda Kabupaten Deli Serdang Buka Sosialisasi PERBUP, Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 Tahun Pra SD.

- Redaktur

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | Sangkakala.tv –
Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pelaksanaan standar pelayanan minimal paud 1 tahun pra Sekolah Dasar (SD). Acara yang dibuka Sekda Kab. Deli Serdang Darwin Zein S.Sos mewakili Bupati H Ashari Tambunan dipusatkan di ruang Aula Cendana lantai ll Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu(15/12/2021) pagi.

Hadir mendampingi Sekda Kab. Deli Serdang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yudi Hilmawan, SE,MM., Kadis Perpustakaan dan Arsip Drs. H. Misran Sihaloho, MSi., Kadis P2KB-P3A Kabupaten Deli Serdang Era Permata Sari, SH, MM.

Sekda Kab. Deli Serdang Darwin Zein S.Sos menyampaikan, pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun. Yaitu dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. “Dengan harapan, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, ”tegasnya.

Hal ini terang dia, sesuai dengan program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Deli Serdang, yaitu dimulai dari jenjang pendidikan anak usia dini.

Sebelumnya Kadis Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan SE, MM, menjelaskan sosialisasi ini dihadiri oleh 60 orang yang terdiri dari perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas P2KB-P3A, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Kantor Kementerian Agama dan Bagian Hukum Kabupaten Deli Serdang.

Kadis Pendidikan menambahkan, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, Kabupaten Deli Serdang memiliki produk Hukum berupa Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 66 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) 1 Tahun Pra Sekolah Dasar (SD), “ sebagai bagian dari upaya kita untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang maju dan berkualitas untuk masa depan anak-anak Deli Serdang yang maju dan gemilang, ”tegasnya.

(Harry’S)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bawaslu Sibolga Siap Sukseskan Program Bawaslu Membelajarkan Volume II
Pra Evaluasi TP PKK Sumut, Desa Baringin Parlilitan Perkuat Kesiapan Administrasi
Ruas Jalan Tarabintang-Siantar Sitanduk-Napa Kubangan Dibangun dengan Anggaran Rp18 Miliar
Penanaman Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi, Bupati Toba Minta Budidaya Dievaluasi
Bupati Humbahas Turun ke Lahan, Ikut Tanam Bawang Putih Bersama Polisi dan Petani di Desa Ria-Ria
Bupati dan Kapolres Humbahas Salurkan Beras kepada Masyarakat, Bakti Sosial Hadir di Tengah Warga
HUT ke-81 RI, Pegawai BRI Balige Kenakan Pakaian Adat, Semangat Nasionalisme Jadi Sorotan
Ketua TP PKK Humbahas Tegaskan Keluarga sebagai Fondasi Pembangunan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Bawaslu Sibolga Siap Sukseskan Program Bawaslu Membelajarkan Volume II

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Pra Evaluasi TP PKK Sumut, Desa Baringin Parlilitan Perkuat Kesiapan Administrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Penanaman Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi, Bupati Toba Minta Budidaya Dievaluasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Bupati Humbahas Turun ke Lahan, Ikut Tanam Bawang Putih Bersama Polisi dan Petani di Desa Ria-Ria

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Salurkan Beras kepada Masyarakat, Bakti Sosial Hadir di Tengah Warga

Berita Terbaru