Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

- Redaktur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Batu, Sumut || Sangkakala 7
Aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran 30 Kg sabu-sabu dan 20 ribu pil ekstasi, saat melintas di Jalinsum Rantau Prapat, pada Jumat (21/8/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Wahyu Endrajaya dalam gelaran pers rilis di Aula Yanpiter Polres Labuhan batu, Senin (24/08/2026).

Pers rilis tersebut turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol. Kav. Hanung Kaptiaji, perwakilan Pemkab Labuhan batu, Ustad Dr. H. Rendi Fitra Yana, Wakapolres Labuhanbatu Kompol. P. S. Simbolon, para Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, serta sekitar 50 orang dari unsur LSM dan insan pers.

Dalam pengungkapan tersebut dijelaskan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang laki-laki berinisial MI, 62 tahun, warga Kota Medan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram bruto, serta 4 bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone android, dua tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai Rp.2.700.000, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.

Kapolres Labuhan batu menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kel. Pardamean, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP. Hardiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang laki-laki berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh.

“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” jelas AKP. Hardiyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0209/LB Letkol. Kav. Hanung Kaptiaji juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Labuhanbatu dalam mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Sumatera Utara.

“Kami dari Kodim 0209/Labuhan batu memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba,” ujar Dandim.

Ustad Dr. H. Rendi Fitra Yana turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut serta atas komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk bersama-sama mengambil peran dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat.

Polres Labuhan batu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan wilayah Labuhanbatu yang aman dan bebas dari Narkoba.

Facebook Comments Box

Penulis : Surya Dharma

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru