Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

- Redaktur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Batu, Sumut || Sangkakala 7
Aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran 30 Kg sabu-sabu dan 20 ribu pil ekstasi, saat melintas di Jalinsum Rantau Prapat, pada Jumat (21/8/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Wahyu Endrajaya dalam gelaran pers rilis di Aula Yanpiter Polres Labuhan batu, Senin (24/08/2026).

Pers rilis tersebut turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol. Kav. Hanung Kaptiaji, perwakilan Pemkab Labuhan batu, Ustad Dr. H. Rendi Fitra Yana, Wakapolres Labuhanbatu Kompol. P. S. Simbolon, para Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, serta sekitar 50 orang dari unsur LSM dan insan pers.

Dalam pengungkapan tersebut dijelaskan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang laki-laki berinisial MI, 62 tahun, warga Kota Medan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram bruto, serta 4 bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone android, dua tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai Rp.2.700.000, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.

Kapolres Labuhan batu menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kel. Pardamean, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP. Hardiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang laki-laki berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh.

“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” jelas AKP. Hardiyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0209/LB Letkol. Kav. Hanung Kaptiaji juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Labuhanbatu dalam mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Sumatera Utara.

“Kami dari Kodim 0209/Labuhan batu memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba,” ujar Dandim.

Ustad Dr. H. Rendi Fitra Yana turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut serta atas komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk bersama-sama mengambil peran dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat.

Polres Labuhan batu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan wilayah Labuhanbatu yang aman dan bebas dari Narkoba.

Facebook Comments Box

Penulis : Surya Dharma

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru